Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng Desak Gelar RDP, Bahas Hasil Pengumuman Timsel Direksi Perumda Mual Nauli

kantongberita.com, TAPTENG | Setelah sebelumnya, penetapan Eks Terpidana korupsi sebagai Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli dikritik oleh masyarakat dan Ketua DPRD Tapteng. Kali ini, protes keras datang dari Fraksi Gerindra DPRD Tapteng, yang meminta agar lembaga DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk membahas penetapan tersebut.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapanuli Tengah, Deni Herman Hulu jauh sebelum hasil diumumkan, dirinya sudah menaruh curiga terhadap proses seleksi yang digelar.

Ternyata, apa yang diragukannya menjadi kenyataan. Panitia seleksi meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

“Memang sejak awal sudah banyak yang kita dengar informasi terkait seleksi penerimaan calon direksi Perumda Mual Nauli ini. Dan setelah semalam hasilnya diumumkan panitia, reaksi langsung bermunculan karena pansel melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Untuk itu saya meminta agar dilakukan RDP supaya terungkap apa yang terjadi di balik pengumuman itu,” ujar Herman Hulu, Selasa (17/3/2026).

Sama halnya dengan yang didampaikan oleh Ketua DPRD Tapteng, Fraksi Gerindra DPRD Tapteng juga menyinggung persyaratan calon Direksi Nomor: 2/pansel-mual nauli/2026.

Dimana, pada poin 11 ditegaskan bahwa, calon Direksi tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

Sementara, B Sondang H Lumban Gaol calon yang ditetapkan sebagai Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli yang baru pernah divonis bersalah dan dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada tahun anggaran 2013.

“Hal inilah yang membuat kita curiga ada apa dibalik ini semuanya. Makanya saya meminta kepada pimpinan DPRD agar segera mengagendakan RPD dengan memanggil langsung ketua timselnya. Karena DPRD ini memiliki tugas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah termasuk BUMD,” tegas Deni.

Pada RDP nanti kata Deni, akan terungkap apa yang terjadi dalam proses seleksi tersebut. Karena, ada 6 calon Direksi yang ikut tes, namun panitia terkesan memaksakan, agar yang tidak memenuhi syarat sebagai pemenang.

“Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita dan juga bagi 5 peserta calon Direksi yang sudah ikut ujian. Nanti dalam RDP itu akan kita lihat dan dengar apa penjelasan timsel. Dan jangan lupa pelanggaran aturan oleh timsel bisa dalam pelanggaran administratif atau etik, dan bisa menjadi delik pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Jadi timsel tidak boleh main-main dan harus jujur serta transparan,” pungkasnya. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *