Diduga Langgar UU MD3, Fraksi Gerinda Desak Ketua DPRD Tapteng Laporkan Sekwan ke APH

kantongberita.com, TAPTENG | Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Deni Herman Hulu mendesak Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani segera melaporkan Plh Sekwan Tapteng Rudianto Lumban Tobing ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena diduga telah melanggar Undang-undang MD3.

Selain dinyatakan “hilang”, karena tidak dapat dihubungi dan ditemui, Sekwan Tapteng juga tidak menjalankan kewajibannya. Surat undangan bagi anggota DPRD untuk menghadiri rapat internal, tidak kunjung dibuat. Kemudian, Surat Perintah Tugas (SPT) bagi anggota DPRD untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), juga tidak ditandatangani.

Sementara menurut Deni, berdasarkan Undang-undang MD3, Sekretariat DPRD bertugas menyelengarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, serta memfasilitasi kebutuhan sehari-hari DPRD.

Dijelaskannya, bahwa sidak yang dilakukan DPRD merupakan tugas dan kebutuhan dari anggota DPRD untuk melakukan pengecekan atau pengawasan.

“Atas dasar itulah saya selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng mendesak Ketua DPRD agar segera melaporkan saudara Sekwan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena sudah melanggar Undang-undang MD3,” ujar Deni, Kamis (26/3/2026).

Diakuinya, bahwa Sekwan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, keuangan, dan mendukung fungsi DPRD dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Namun, jika dalam menjalankan tugasnya Sekwan melanggar aturan perundang-undangan (termasuk implikasi dari UU MD3), maka bisa dilaporkan ke APH.

“Dengan tidak mau memaraf SPT yang diajukan langsung oleh Ketua DPRD, maka saudara Sekwan sudah melanggar implikasi dari UU MD3 dan menghambat kinerja dewan dalam melakukan tugasnya dalam bidang pegawasan. Atas dasar itulah sekali lagi, saya mendesak Ketua DPRD Tapteng untuk segera melaporkan saudara Sekwan ke APH,” ujar Deni dengan nada tegas.

Diketahui, adapun alasan dari Plh Sekwan Rudianto Lumban Tobing tidak menandatangani SPT anggota DPRD, karena meminta waktu dan perlu mendapatkan persetujuan. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kepada siapa dirinya meminta persetujuan.

Sementara SPT yang diajukan oleh Ketua DPRD Tapteng adalah untuk melakukan Sidak guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penumpukan bantuan bencana di gedung baru Kantor Bupati Tapanuli Tengah.

Sikap Sekwan tersebut mengundang kecurigaan bagi anggota DPRD Tapteng, apakah ada kaitannya dengan bantuan bencana yang ditemukan menumpuk di gedung baru Kantor Bupati Tapteng. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *