Inspektorat akan Periksa Dana Desa Tapian Nauli 3, Mela Dolok dan Aloban Terkait Anggaran Ketapang yang Mengendap di Rekening TPK

kantongberita.com, TAPTENG | Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan bahwa mengendapkan anggaran kegiatan Tahun 2025 di rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak dibenarkan.

Seperti yang dilakukan di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Dimana, anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2025 yang tidak terlaksana sesuai perencanaan, hingga kini masih mengendap di rekening TPK.

Menurut Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi Malau ditemui di ruang kerja mengatakan, anggaran kegiatan tahun 2025 yang tidak terlaksana harus segera ditransfer ke rekening BUM (Badan Usaha Milik) Desa. Karena, per 31 Desember 2025, TPK sudah tidak ada lagi, dan pengelolaan anggarannya diambil alih oleh BUM Desa.

“Gak bisa, harus ke BUM Des. Tahun 2026, sudah tidak ada lagi yang namanya TPK. Sisa Dana itu dikembalikan ke BUM Des,” tegas Mulyadi, Jumat (17/4/2026).

Hal itu sesuai dengan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 400.10.5/105/DPMD/2025 tentang revitalisasi BUM Desa tertanggal 29 Januari 2025, yang berpedoman pada Keputusa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. Bahwa, pelaksanaan program dan kegiatan Ketahanan Pangan yang bersumber dari dana desa, dilakukan oleh BUM Desa.

Untuk itu, setiap Desa diperintahkan agar menggelar Musyawarah Desa pembentukan BUM Desa paling lambat 1 minggu setelah surat PMD tersebut diterbitkan.

Bagi Desa yang telah memiliki BUM Desa, agar segera melakukan revitalisasi dengan mendaftarkan badan hukumnya paling lambat 2 minggu setelah surat PMD tersebut terbit.

“Per 31 Desember kegiatan hentikan sementara. TPK maupun BUMDes melaporkan berapa dana yang sudah terpakai, apa saja aset dan bahan habis pakai yang ada. Desa yang gak ada BUMDesnya, TPK yang mengerjakan. Di Januari 2026, TPK sudah gak ada lagi, yang ada BUMDes. Bagi yang gak ada BUMDesnya, segera bentuk BUMDes nya. Desa yang masih punya BUMDes, tapi rekeningnya sudah mati, segera revitalisasi, ganti orang-orangnya, sesuai dengan musyawarah dengan masyarakat,” ujar Mulyadi.

Atas laporan tersebut, Mulyadi menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa Dana Desa se-Kecamatan Tapian Nauli. Bila terbukti masih ada anggaran di rekening TPK, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan mendalam.

Karena menurutnya, tidak ada alasan bagi Kepala Desa untuk tidak memindahkan anggaran tersebut ke rekening BUM Desa. Sebab surat dari Dinas PMD telah sampai ke masing-masing Kepala Desa.

“Inspektorat sudah mulai turun ke desa-desa sejak tanggal 30 Maret 2026 untuk memeriksa Dana Desa. Untuk di Kecamatan Tapian Nauli, kalau nanti terbukti seperti yang disampaikan, kita akan dalami. Kenapa ini bisa lalai, surat dari PMD kan sudah lengkap, ada apa,” tukasnya.

Sebelumnya, ditemukan indikasi dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 di beberapa Desa di Kecamatan Tapian Nauli. Dimana, kegiatan Ketahanan Pangan di beberapa Desa tersebut diantaranya Tapian Nauli 3, Mela Dolok dan Aloban, tidak terlaksana seperti yang direncanakan.

Di Desa Tapian Nauli 3, dari 1.000 batang bibit pisang yang diprogramkan, hanya terlaksana 500 batang.

Sementara di Desa Mela Dolok, ternak ayam petelur yang direncanakan juga tidak terlaksana.

Begitu juga di Desa Aloban, rencana pembuatan kolam ikan dan penanaman bibit pisang, tidak terlaksana baik.

Namun sayangnya, pihak TPK masih menahan anggaran kegiatan tersebut di rekening mereka, atas sepengetahuan Kepala Desa dan Camat Tapian Nauli. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *