kantongberita.com, TAPTENG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya mengakomodasi usulan atau pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) bagi tukang becak yang beroperasi di wilayah tersebut.
Diketahui kalau bansos ini mulai bergulir dijaman kepemimpinan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang dilanjutkan hingga kepemimpinan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta.
Meski sempat berhenti dikepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu, namun tahun ini program sosial tersebut akan kembali digulirkan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah kepada seluruh Camat agar melakukan pendataan tukang becak di wilayahnya masing-masing.
Dalam surat itu disebutkan, pendataan dilakukan untuk menindaklanjuti pokir DPRD Tapteng yang disampaikan dalam pembahasan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Diminta data tukang becak yang ada di wilayah Kecamatan masing-masing dalam bentuk softcopy excel dan hardcopy dengan format terlampir,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Usulan bansos untuk tukang becak sebelumnya telah beberapa kali disampaikan DPRD kepada pihak eksekutif. Usulan itu kembali dibahas dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tapteng dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 baru-baru ini.
Namun, tidak semua tukang becak otomatis menjadi calon penerima bantuan. Pemkab Tapteng menetapkan sejumlah persyaratan dalam pendataan tersebut.
Berdasarkan surat Sekda, tukang becak yang didata harus menggunakan kendaraan dengan nomor polisi BB seri M atau BB seri XM.
Kemudian, lajak kendaraan bermotor juga harus dalam kondisi hidup sesuai tahun berjalan.
Tak hanya itu, penerima juga di haruskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desain 1-4.
Pemkab Tapteng meminta data tersebut disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat 25 September 2026.
Pendataan ini menjadi tahapan awal sebelum pemerintah mengusulkan calon penerima bansos bagi tukang becak sesuai ketentuan yang berlaku. (red)




