Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan Hidup PT. TBS di PN Sibolga: Eksepsi 2 Terdakwa Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

kantongberita.com, TAPTENG | Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menggelar sidang putusan sela kasus dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup serta pembalakan liar yang memicu bencana banjir bandang dan hanyutnya kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang menyeret PT. Tri Bahtera Sirkandi (TBS), Senin (26/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut menghadirkan dua terdakwa yakni Nur Cholis, selaku Direktur PT. TBS, dan Firman, yang menjabat sebagai Manajer.

Sidang putusan sela dipimpin langsung oleh Ketua PN Sibolga Hendra, dengan agenda mendengarkan putusan atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan kabur (obscuur libel), serta meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan perkara dihentikan.

Namun, Majelis Hakim dalam putusan selanya berpendapat lain. Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejaksaan Negeri Sibolga telah memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan dinilai telah menguraikan secara jelas perbuatan yang didakwakan terkait dugaan pengrusakan lingkungan hidup akibat aktivitas perusahaan.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan siap melanjutkan perkara ke agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sementara tim Penasehat Hukum terdakwa, Nur Cholis dan Firman, menyatakan menghormati putusan sela Majelis Hakim dan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya, yang dijadwal akan digelar minggu depan.

Diketahui, Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) bernama Nur Kholis bersama dengan Manajer Firman dan korporasi PT TBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Sibolga.

Dari hasil penyidikan Bareskrim menunjukkan bahwa jenis kayu gelondongan yang menyumbat aliran sungai identik dengan vegetasi di lahan bukaan PT TBS. Para tersangka juga didakwa tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam dokumen UKL-UPL. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *