MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Berdalih Kumpulkan Sumbangan 17an, Pria Ini Gondol HP dari Kos-kosan

Foto : Tersangka SZ dan barang bukti HP curian di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang pelaku pencurian Handphone, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pria berinisial SZ (42) warga jalan AMD Gang Wajib Senyum, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut ditangkap dari daerah Simpang 5 Sibolga berkat laporan dari Haikal Nauli (23), pemilik Handphone.

Menurut Haikal, Handphone tersebut dicuri dari kamar kosnya di jalan Hiu Sibolga, Rabu (10/8/2022). Saat itu Haikal meninggalkan 2 Handphone nya dan pergi ke rumah temannya untuk mengambil peralatan kerja.

“Tak lama kemudian Haikal kembali ke kamar dan melihat HP miliknya tidak ada lagi,” ungkap Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022).

Sementara itu, SZ kepada petugas mengaku beraksi tidak seorang diri. Dia bersama seorang temannya, yang kini masih diburu oleh petugas.

“SZ berperan mengawasi situasi, sedangkan temannya yang mengambil barang (HP),” terangnya.

Saat itu lanjut Sormin menjelaskan keterangan SZ dalam BAP nya, SZ bersama temannya sedang mengumpulkan sumbangan untuk perayaan HUT RI (17an) ke setiap rumah warga.

“Untuk mengambil barang (HP) masuk dari pintu rumah yang tidak ditutup dan tidak ada menggunakan alat. Setelah HP diambil kemudian dijual dengan harga Rp800 ribu. SZ menerima uang sebesar Rp400 ribu dan telah habis digunakan untuk biaya hidup, beli makan, minum dan membeli rokok,” pungkas Sormin.

Dari catatan Kepolisian, SZ sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2018. Dihukum selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Tukka.

Usai menjalani pemeriksaan, SZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 Subsider pasal 362 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (red)