BPJS Kesehatan Gandeng 31 Asuransi Tambahan, Peserta JKN Bisa Naik Kelas Tanpa Ribet

kantongberita.com, BOGOR | Kabar baik bagi peserta JKN yang juga punya asuransi swasta. BPJS Kesehatan resmi memperluas kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Bertempat di Bogor, Senin (06/10/2026), BPJS Kesehatan bersama 18 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama KAPJ.

Dengan tambahan ini, total sudah ada 31 AKT yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.

Penandatanganan ini merupakan rangkaian dari Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) yang melibatkan Kemenkes, OJK, BPJS Kesehatan dan asosiasi asuransi.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba menjelaskan, KAPJ bukan program baru, melainkan optimalisasi aturan yang sudah ada di Perpres 59/2024 dan Permenkes. Kuncinya ada pada tiga hal: koordinasi kepesertaan aktif, sistem tagihan satu pintu, dan pembagian selisih biaya.

Ada dua skema:

Skema 1 Via JKN (Tanpa Out of Pocket): Peserta ikut prosedur JKN. BPJS menanggung 75% tarif INA-CBG, AKT menanggung selisihnya hingga maksimal 175% tarif INA-CBG. Peserta tidak kena biaya tambahan di luar ketentuan.

Skema 2 Via Jejaring AKT: Peserta langsung ke RS jejaring AKT tanpa prosedur JKN. Seluruh biaya ditanggung AKT sesuai polis, BPJS hanya melakukan koordinasi keaktifan.

“Peserta memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan,” ujar Abdi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan KAPJ adalah langkah menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan tanpa mengurangi mutu layanan.

Sementara OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Ogi Prastomiyono menyebut, dari 31 AKT yang sudah kerja sama, ada 25 AKT yang telah bermitra dengan 13 RS/grup RS. OJK menargetkan seluruh AKT bisa ikut KAPJ pada 2027.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan terbitnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Daftar 31 AKT Mitra BPJS Kesehatan:

1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
2. PT Asuransi BRI Life
3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia
5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life
6. PT AIA Financial
7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
11. PT Asuransi Sinar Mas
12. PT Bosowa Asuransi
13. PT Pertalife Insurance
14. PT AJ Central Asia Raya
15. PT Asuransi Takaful Keluarga
16. PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
17. PT Avrist Assurance
18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
19. PT Prudential Sharia Life Assurance
20. PT Prudential Life Assurance
21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
22. BNI Life Insurance
23. PT Panin Dai-ichi Life
24. PT AXA Mandiri Financial Services
25. PT Sun Life Financial Indonesia
26. PT Sun Life Syariah
27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
28. PT AXA Financial Indonesia
29. PT Zurich Topas Life
30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. (ril/red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *