Kantong Berita, Jakarta-Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (IMM-SU) Muhammad Arifuddin Bone didampingi Sekretarisnya Rahmad Darmawan mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, Kamis (22/9/2022).
Kehadiran keduanya untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pertapakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Merpati/ Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Darmawan mengatakan laporan dugaan korupsi yang disampaikan sebagai bukti bahwa IMM merupakan Organisasi Kemahasiswaan yang perduli dan Concern memperjuangkan tegaknya hukum yang berkeadilan dan kesetaraan hukum.
“Dalam hal itu, kami ingin menyampaikan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolri dan Kejagung RI terkait dengan dugaan adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata Darmawan dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Pada pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa Sibolga tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.280.015.400 yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Sibolga.
“Berdasarkan pada fakta-fakta hukum sebagaimana yang kami telaah dalam beberapa hasil putusan Pengadilan Negeri Medan, Mahkamah Agung RI dan hasil keterangan para saksi yang disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Darmawan berharap Kapolri dan Kejagung dapat membuka kembali kasus tersebut dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Walikota Sibolga.
“SH yang telah memberikan arahan dan petunjuk tentang besaran nilai harga ganti rugi dan menyuruh atau memerintahkan Terdakwa Drs. Januar Efendi Siregar untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3.280.015.400,” tukas Darmawan sembari menambahkan bahwa pihaknya siap dan bersedia membantu sepenuhnya pihak penegak hukum dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan yang disampaikan.
Dalam surat pengaduan DPD IMM Sumut tersebut melampirkan 2 alat bukti penting yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018.
“Tegakkan keadilan walaupun langit runtuh, berpijak pada adagium dan semboyan bijak ini, kami meletakkan harapan besar kepada Bapak Kapolri untuk dapat mengabulkan dan merealisasikan harapan kami dan harapan seluruh rakyat Indonesia pencari keadilan akan tegaknya hukum dan keadilan serta kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (red)