kantongberita.com, TAPTENG | Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah belum membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, terhitung sejak 3 bulan terakhir.
Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Tengah (Tapteng) pun angkat bicara dan mempertanyakan alasan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu belum membayarkan gaji yang terhitung dari Januari-Maret 2026 tersebut.
Ketua Fraksi NasDem, Niko Septian Sitompul dalam siaran persnya di gedung DPRD Tapteng, Selasa (10/3/2026) meminta, agar Bupati Masinton secepatnya membayarkan gaji para PPPK paruh waktu.
Karena menurutnya, para PPPK paruh waktu tersebut telah bekerja melaksanakan kewajibannya sebagai aparatur pemerintah. Sehingga, wajar kalau mereka menuntut haknya.
“Banyak teman-teman PPPK paruh waktu yang menyampaikan laporan kepada kami (DPRD) atas belum digajinya mereka selama tiga bulan. Apalagi saat ini bulan ramadan dan sebentar lagi idulftri. Diantara mereka pasti ada yang merayakan idulfitri yang barang tentu sangat membutuhkan gaji. Untuk itu kami meminta kepada saudara Bupati Masinton untuk segera membayarkan gaji mereka,” tegas Niko.
Menurutnya, anggaran untuk gaji para PPPK paruh watu sudah ditampung di Perkada 2026, dan itu sudah disetujui oleh Gubernur Sumatera Utara lewat keputusan Gubernur Nomor: 188.44/85/KPTS/2026.
Sehingga, tidak ada lagi alasan Bupati mengatakan harus seijin dari DPRD Tapanuli Tengah soal anggaran penggajian.
Karena APBD Tapteng Tahun 2026 telah mempergunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sedangkan daerah lainnya saja, sambung Niko, sudah selesai membayarkan gaji PPPK paruh waktu-nya, termasuk daerah yang terdampak becana alam.
“Makanya kita geram mendengar para pegawai PPPK paruh waktu Tapteng belum gajian selama tiga bulan. Saudara Bupati jangan sampai mempersulit mereka, apalagi sebentar lagi sudah mau lebaran. Sibolga saja yang tidak Perkada sudah beres pembayaran gaji PPPK paruh waktu, kenapa Tapteng harus dipersulit seperti ini,” ketusnya.
Niko mengaku merasa aneh terkait besaran gaji PPPK paruh waktu yang berbeda-beda di dalam 1 dinas.
“Kami juga mendapat laporan bahwa gaji PPPK paruh waktu ini beda-beda, padahal dalam satu instansi atau dalam satu dinas. Ini juga menjadi pertanyaan aneh dan mencurigakan kenapa bisa demikian. Karena pegawai PPPK paruh waktu ini belum masuk dalam jenjang karier, jadi gajinya tidak dibeda-bedakan,” sebut Niko.
Dengan tegas Niko menyebut, mereka dari Fraksi NasDem akan terus bersuara sampai gaji PPPK paruh waktu dibayarkan oleh Pemkab. Begitu juga kata Niko dati Fraksi lain, seperti Fraksi Gerindara yang sudah bersuara terkait hal tersebut.
“Kalau suara kami ini juga tidak didengarkan oleh Bupati Masinton, maka kami akan menggunakan hak kami sebagai anggota dewan. Karena kami ada di lembaga ini sebagai wakil rakyat dan kami harus peka terhadap permasalahan yang dihadapi rakyat,” tegasnya. (red)







