Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang perempuan di Sibolga, Sumatera Utara, melaporkan suaminya, yang merupakan seorang anggota Kepolisian, ke unitnya di Polres Sibolga pada Senin (4/10/2021). Wanita tersebut bernama Maslaeni Harahap (47) dan melaporkan bahwa suaminya, yang berinisial ARL (47), telah menikah lagi dengan wanita lain.
Menurut Maslaeni, yang merupakan ibu dari tiga anak, suaminya menikahi seorang wanita bernama WO (33) yang beralamat di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Sabtu (18/9/2021).
“Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sibolga telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Hasil sementara menunjukkan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh ARL dengan WO tidak disertai dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama sesuai dengan domisili perkawinan di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono, dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin pada Jumat (19/11/2021).
Sormin menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Maslaeni masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh Sat Reskrim. “Terhadap ARL, proses sudah dimulai oleh Sie Propam Polres Sibolga. Sebagai anggota Polri, ia diduga melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri berkewajiban untuk mematuhi norma kesusilaan, agama, kearifan lokal, dan hukum,” tambahnya.