kantongberita.com, TAPTENG | Ketua DPRD Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani ikut angkat bicara terkait penetapan Eks Terpidana korupsi yang ditetapkan sebagai Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang baru.
Rivai dengan tegas meminta agar panitia membatalkan pengumuman hasil seleksi calon Direksi yang tertuang dalam surat nomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang sudah diumumkan panitia, Senin (16/3/2026).
Karena menurut Rivai, keputusan tersebut melanggar persyaratan yang ditentukan oleh panitia seleksi.
Dimana pada poin 11 dalam persyaratan tersebut disebutkan, calon Direksi tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Sementara, B Sondang H Lumban Gaol yang ditetapkan sebagai Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli yang baru diketahui merupakan Eks Terpidana.
Berdasarkan putusan pengadilan yang beredar di ruang publik, B Sondang H Lumban Gaol pernah divonis bersalah dan dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013.
“Inilah alasan saya meminta kepada panitia seleksi agar membatalkan pengumuman tersebut karena telah melanggar aturan atau persyaratan yang dibuat oleh panitia. Artinya, panitia seleksi telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Sekali lagi saya meminta kepada panitia seleksi agar membatalkan sebelum terjadi polemik yang lebih serius,” tegas Rivai dalam siaran persnya, Senin (16/3/2026) malam. (red)







