kantongberita.com, MEDAN | Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan mantan Wali Kota Sibolga, JP (60) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp22 miliar.
Selain JP, penyidik Tipikor Polda Sumut juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni AS (48) merupakan Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga sejak Tahun 2022 hingga 2025, dengan peran selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, IL (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tanggal 6 Januari 2022 hingga tanggal 31 Juli 2023.
Selanjutnya, SP (48) sebagai kontraktor dari PT. Mitra Sejati Perkasa, pemodal, pengontrol, dan pemilik kegiatan. SP diketahui menerima pembayaran proyek termin ke II atau sebesar 45 persen.
Pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Pembangunan Pasar Ikan Modern ini anggarannya bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut, sudah ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kombes Pol. Irfan pengerjaan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dibangun sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Pengerjaan dilakukan 100 persen, tapi terdapat kekurangan Volume berupa mutu beton terpasang tidak dapat di terima karena tidak memenuhi syarat di terima kekuatan tekan rata-rata dan tidak memenuhi minimal kekuatan dari tiga beton inti.
Kemudian, selisih bobot perhitungan tenaga Ahli USU dengan CCO yaitu negatif 9,404% tersebut berpengaruh terhadap hasil pekerjaan dan terdapat selisih Quantity Pembesian sebesar 20,263.392 kg, atau bila dihitung sebagai bobot, maka diperoleh total selisih bobot yaitu sebesar 2,245%.
“Kemudian, ada informasi dari masyarakat setelah proyek tersebut selesai, sehingga ada serah terima dan segala macam itu 100%. Ada informasi masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut, diduga tidak sesuai dengan spek, sehingga dilakukanlah kemudian penyelidikan oleh penyidik dari Kejati Sumut, dengan instansi terkait yang menemukan juga kekurangan volume pada pekerjaannya,” jelas Kombes Irfan dalam konferensi pers, di Aula Tribata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Sedangkan, dari hasil penghitungan penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15. Data ini, berdasarkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tertanggal 16 Desember 2025.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan kerugian keuangan negara. Telah dilakukan dengan metode pemeriksaan itu ada kekurangan, penghitungan keuangan negara sebesar Rp5 miliar sekian,” ujarnya.
Kombes Irfan juga mengungkap bahwa antara tersangka JP dengan SP merupakan saudara kandung.
“Dan satu lagi inisial dari SP. SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang mana masih ada hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa Dokumen Pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD DKPP, Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian, Addendum dan CCO, Dokumen Pembayaran (SPPD), Handphone Merek Vivo Y.35 warna Dawn Gold, dan Handphone Merek Samsung Galaxy Z Fold 6 warna Hitam.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat dan Ilham Saleh Lubis, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jounto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari KUHPidana lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jounto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan untuk tersangka Sunardi Pohan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jounto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari KUHPidana lama atau Pasal 603 Jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jounto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red)




