Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga melakukan operasi penegakan hukum terhadap sepeda motor dan becak bermotor yang dilengkapi knalpot blong atau Racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat pada Sabtu (13/11/21).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga, AKP Suprianto, SH, menjelaskan bahwa knalpot blong menghasilkan suara keras dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta pengguna jalan lainnya.
Petugas mengambil tindakan secara persuasif dengan meminta pemilik kendaraan untuk melepas knalpot blong dan menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrik.
Knalpot blong yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap knalpot blong akan terus dilakukan di wilayah hukumnya.
“Tujuan kami adalah untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat di kota Sibolga,” tegas Kapolres Sibolga.
Selain memberikan sanksi tilang dan teguran, Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga juga memberikan himbauan kepada pengendara untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, terutama menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di kota Sibolga.
Orangtua juga diimbau untuk memberikan arahan kepada anak-anak mereka agar tidak menggunakan knalpot blong.