kantongberita.com, TAPTENG | Meski melanggar syarat pencalonan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan Eks terpidana korupsi sebagai Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Nomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Binsar Sitanggang, sebagai Ketua Panitia Seleksi. Dimana, nama B Sondang H Lumban Gaol ditetapkan sebagai Direksi baru.
Pada pengumuman resmi yang dimuat di situs Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut juga menyebut bahwa keputusan penetapan B Sondang H Lumban Gaol sebagai Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli telah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Penetapan tersebut pun menuai kritik dan protes dari masyarakat. Pasalnya, B Sondang H Lumban Gaol diketahui pernah tersandung kasus korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013, berdasarkan putusan pengadilan yang beredar.
Dimana diketahui, awalnya pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan tahun 2015, B Sondang H Lumban Gaol dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 24 hari serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan tahun 2016 menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sesuai pengumuman Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Nomor : 02/Pansel-Mual Nauli/2026, penetapan B Sondang H Lumban Gaol sebagai Direksi cacat hukum. Karena disebutkan, salah satu persyaratan pelamar adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Selain itu, dalam persyaratan administrasi juga ditegaskan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
Bahkan, bila mengacu pada syarat yang ditentukan oleh Panitia seleksi, B Sondang H Lumban Gaol seharusnya tidak lolos menjadi peserta seleksi. Namun, panitia tetap pada pendiriannya, B Sondang H Lumban Gaol tetao maju sebagai calon bersaing dengan 5 peserta lainnya, yakni Fajar Nagara Habincaran, Presly, Vienna Franciska Simanjuntak, Heri Gunawan Hutabarat, dan Fajaruddin Panggabean.
Putusan Pemkab Tapteng tersebut pun mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Masyarakat Transparansi Baru (KUMAT).
Menurut Ketua DPP KUMAT Rudolf Siagian, konsistensi panitia seleksi dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan perlu dipertanyakan.
“Sudah ada aturan tetapi mengapa aturan sendiri dilanggar. Kan ada salah satu persyaratannya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Rudolf.
Dia juga menyebutkan, bahwa proses seleksi Direksi badan usaha milik daerah tersebut seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Hal ini penting mengingat jabatan tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan pelayanan publik dan keuangan daerah.
Ia kemudian meminta panitia seleksi memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penetapan Eks Narapidana Korupsi tersebut sebagai Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli.
Rudolf berharap Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mempertimbangkan kembali keputusan tersebut sebelum pelantikan dilakukan.
“Dengan rekam jejak yang ada, menurut kami yang bersangkutan tidak layak menjabat direktur Perumda. Kami berharap Bupati Masinton tidak melantik yang bersangkutan. Jika tidak ada langkah tegas, ke depan sangat mungkin BUMD di Tapteng akan diisi oleh mantan koruptor yang diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Selain Rudolf, mantan Anggota DPRD Tapteng, Awaluddin Rao juga mengaku kecewa dengan keputusan panitia seleksi yang menetapkan B Sondang H Lumban Gaol sebagai Direksi terpilih.
Kekecewaannya tersebut disampaikan Rao dalam live streamingnya di media sosial.
“Saya kecewa dengan hasil yang barusan diumumkan bahwa Sondang Lumban Gaol, yang jelas dipecat dari ASN karena memegang proyek steiger Pantai Binasi, dan napinya bukan proses politik. Kalau saya sih proses politik, karena saya tidak ada memakan duit Negara, yang dituduhkan kepada saya pemalsuan bill hotel di waktu saya perjalanan dinas,” ujar Awaluddin Rao.
Sebagai pendukung Masinton-Mahmud saat Pilkada lalu, Rao juga mengungkapkan kalau dirinya telah 3 kali dikecewakan oleh Pemimpin Tapteng tersebut.
“Ini ketiga kali saya kecewa dengan kebijakan Masinton. Jika Bupati Masinton jadi melantik Sondang ini, maka tidak ada satupun program yang kita inginkan bisa dia wujudkan, salah satunya memberantas korupsi,” ujar Awaluddin Rao.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari panitia seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait polemik tersebut. (red)







