Kantong Berita, TAPTENG-Menanggapi pernyataan Penasihat Hukum Pemkab Tapteng, Mulyadi, yang mencela langkah hukum LKBH Sumatera dalam memperjuangkan keadilan hukum untuk kliennya Hemra Pasaribu, seorang guru Honorer yang diberhentikan, dengan melaporkan Kepala SDN 158353 Desa Beringin, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diidentifikasi sebagai RS, ke Polres Tapteng, Ketua Umum LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi menanggapi bahwa tindakan tersebut merupakan bagian yang wajar dari tugas seorang Penasihat Hukum.
“Menurut saya, itu adalah hak yang wajar untuk seorang Penasihat Hukum mempertahankan kepentingan hukum kliennya. Kami juga akan melakukan hal serupa untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien kami,” kata Parlaungan melalui telepon pada Jumat (12/11/2021).
Namun, Parlaungan menegaskan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam laporan yang mereka ajukan ke Polres Tapteng. Salah satunya adalah kurangnya alasan yang jelas terkait pemberhentian Hemra sebagai guru Honorer.
“Dalam surat pemberhentian tersebut, tidak tercantum alasan yang jelas atau argumentasi yang memadai. Tidak ada penjelasan yang mempertimbangkan atau mengungkapkan alasan-alasan tertentu. Selain itu, tidak terdapat poin yang menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh Hemra sebagai guru Honorer. Dalam surat tersebut, hanya disebutkan adanya pelanggaran terkait protokol kesehatan. Selain itu, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pemberhentian tersebut,” jelasnya.