Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Ikuti Rakor Netralitas ASN

Foto : Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengikuti rakor dengan Mendagri terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH mengikuti Rapat Koordinasi mendengarkan pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, secara daring melalui Video Conference di Ruang Garuda Kantor Bupati Tapanuli Tengah, terkait Netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik, Jum’at (17/11/2023).

Video Conference tersebut digelar serentak bersama para Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Indonesia.

Mendagri dalam paparannya menyampaikan, bahwa dasar hukum netralitas ASN telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Pasal tersebut menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Mendagri Membeberkan Implementasi Netralitas Kepala Daerah dalam pemilu dan pilkada serentak 2024.

Pertama, dilarang melakukan foto bersama peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan.

Kedua, dilarang mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta pemilu. ketiga, dilarang memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu.

Turut hadir pada rapat tersebut, Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Tapteng, Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala BPSDM Tapteng, Kepala PP dan KB Tapteng. (ril/red)