kantongberita.com, SIBOLGA | Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar Sabu dari sebuah rumah di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 2.30 WIB.
Barang bukti Sabu yang berhasil disita dari tangan pria berinisial AML alias AB (35) tersebut sebanyak 13 paket dengan berat 0,88 gram.
Menurut Polisi, dari jumlah barang bukti ini disimpulkan bahwa AML sudah profesional dalam beraksi.
“Selain uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkoba, berbagai peralatan seperti pipet plastik, timbangan digital, plastik klip, gunting, pisau lipat, kotak kecil, dan dompet turut diamankan,” kata Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzi dalam keterangannya melalui Kasi Humas IPTU Suyatno.
Penangkapan pria yang kesehariannya diketahui berprofesi sebagai Nelayan tersebut merupakan rangkaian dari operasi Anti Narkoba yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut dan Surat Perintah Kapolres Sibolga.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat dari ancaman Narkotika, yang juga dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial.
“Kepolisian tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan dan penyuluhan terhadap masyarakat. Melalui operasi-operasi seperti ini, diharapkan Masyarakat semakin sadar akan bahaya Narkoba dan bersedia untuk turut serta dalam memberantasnya,” ungkapnya.
Dengan kerja sama yang kuat antara Kepolisian dan Masyarakat, peredaran Narkoba di Kota Sibolga diyakini akan dapat diminimalisir, dan menjadikan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua warga. (red)