Kantong Berita, SIBOLGA-Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Toto Harahap Gang Walet Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari seorang pria berinisial JAS (35) yang berhasil diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 4 paket kecil, dengan berat 0,23 Gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan JAS.
Pria yang kesehariannya diketahui berprofesi sebagai Nelayan tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga berikut barang bukti Sabu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Usai menjalani pemeriksaan, JAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)