Pria Asal Nias Selatan Ditangkap dari Pelabuhan ASP, Sepeda Motor dari Rumah Kosong Jadi Barang Bukti

kantongberita.com, SIBOLGA | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi, Kamis (27/3/2025) lalu, di depan Warung Bakso Wong Solo, Jalan Sutomo, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Seorang pria berinisial HJPS (30), warga Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan berhasil diamankan dari Pelabuhan ASP Sibolga, Minggu (13/4/2025) sekira pukul 13.10 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, menjelaskan Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/III/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Maret 2025, yang dibuat oleh korban atas nama Saiman (55) warga Jalan Thamrin No.17, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Menurut keterangan Saksi bernama Suparmi, kejadian bermula saat dirinya memarkirkan sepeda motor milik Saiman yang dipakainya di depan bakso Wong Solo.

Dia mengaku lalai saat meninggalkan Sepeda Motor jenis Honda Beat tersebut. Pasalnya, saat ditinggal, Suparmi lupa mencabut kuncinya.

“Tak lama berselang, sekitar pukul 13.22 WIB, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang dibawa oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8.000.000,” kata Kasat Reskrim, Senin (14/4/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan tersebut, hingga berhasil mengamankan pelaku dari Pelabuhan ASP Sibolga.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kemudian membawa petugas ke sebuah rumah kosong tempatnya menyembunyikan Sepeda Motor curiannya.

“Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang dicuri, fotokopi BPKB dan STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” terang Kasat Reskrim.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ril/red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *