Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria warga Sibolga Julu, tepatnya jalan IL. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 00.15 WIB.
Pria tersebut diketahui berinisial MHS alias PK (43), diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Dari hasil penggeladahan petugas, ditemukan dari tangan pria yang kesehariannya diketahui sebagai Buruh Harian Lepas barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 0,30 gram. Kemudian, 2 buah korek gas, sebuah Handphone dan uang tunai Rp200.000.
Menurut Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Saat ditangkap disekitar rumahnya kata Suyatno, PK sedang bertransaksi Narkoba.
“Tim lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu Bungkus kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis Sabu,” terang Suyatno.
PK kemudian digelandang ke Polsek Sibolga Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, PK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)