SIBOLGA, bicarasumut.com – Proyek vital rehabilitasi dan konstruksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Sibolga yang dikerjakan oleh BUMN PT. Nindya Karya, kini menjadi sorotan tajam.
Proyek yang diharapkan menjadi solusi krisis air bersih pascabencana itu, terindikasi kuat terjadi penyimpangan, kelebihan bayar, hingga pelanggaran aturan konstruksi yang serius.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, pengerjaan pondasi borepile yang menjadi nyawa utama bangunan SPAM tersebut, diduga tidak menggunakan Batching Plant. Material beton diduga hanya diaduk di tempat menggunakan truk mixer (molen).
Fakta di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Hingga hari ini, tidak ditemukan satu unit pun Batching Plant baik di lokasi pekerjaan yang berada di pinggiran Sungai Sarudik maupun di lingkungan kantor operasional PT. Nindya Karya.
Lebih parah lagi, wartawan menemukan sampel material sisa cor borepile dengan mutu yang sangat buruk, keropos, berpori dan mudah pecah. Diduga kuat proses pengecoran tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Padahal, secara teknis, medan pekerjaan yang berada di bantaran Sungai Sarudik dan merupakan bangunan yang berhubungan langsung dengan air, wajib menggunakan beton dengan mutu tinggi, kedap air dan tahan terhadap sulfat agar bangunan tidak cepat ambruk dan berumur panjang.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Anehnya, meski sudah bekerja selama 8 bulan, progres pengerjaan SPAM yang nantinya akan dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga tersebut masih di bawah 50%.
Padahal, proyek ini sangat dinantikan warga Sibolga. Pasca bencana banjir bandang pada 25 November 2025 lalu, SPAM lama milik Tirta Nauli rusak diterjang banjir. Akibatnya, hingga kini warga harus menelan pil pahit, air bersih kerap mati total setiap kali hujan turun.
Harapan warga untuk segera menikmati air lancar justru terancam pupus oleh lambatnya pengerjaan proyek ini.
Ironisnya, sebagai proyek negara yang dibiayai uang rakyat, pihak PT. Nindya Karya hingga kini belum memasang plank/papan proyek di lokasi pekerjaan. Warga pun tidak tahu berapa nilai proyek, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, hingga siapa konsultan pengawasnya. Proyek terkesan siluman.
Jika dugaan ini terbukti, maka ada 4 pelanggaran berat yang dilakukan:
1. Pelanggaran SNI Beton Struktural, dimana pekerjaan borepile wajib mengacu pada SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung dan SNI 03-3449-2002 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal. Dalam SNI tersebut, beton borepile di daerah berair wajib mutu minimal K-350 hingga K-400, dengan penggunaan Batching Plant yang terkendali kadar air dan semennya. Adukan manual dengan truk mixer tidak akan bisa mencapai mutu tersebut dan pasti keropos.
2. Pelanggaran Spesifikasi Teknis PUPR. Dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 (yang menjadi acuan semua proyek PUPR) Divisi 7 tentang Struktur, pada pasal 7.1.1 ditegaskan, beton struktur dengan mutu fc’ > 25 MPa wajib diproduksi dengan Batching Plant yang memiliki sertifikat kalibrasi. Pelanggaran metode kerja adalah pelanggaran kontrak yang fatal.
3. Potensi Kelebihan Bayar dan Korupsi. Dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78, penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenakan denda dan masuk daftar hitam. Jika di dalam RAB dibayar sebagai beton Readymix K-350 dari Batching Plant (harga Rp 1,1 juta – Rp 1,3 juta/m3), tapi yang dikerjakan beton aduk di tempat (harga Rp 800 ribuan/m3), maka ada selisih keuntungan ilegal Rp 300-400 ribu per m3. Jika volume ratusan kubik, potensi kerugian negara bisa miliaran rupiah. Ini masuk dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3.
4. Pelanggaran Kewajiban Keterbukaan Publik. Dimana, tidak memasangnya papan proyek adalah pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, serta Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021. Dalam aturan itu, setiap proyek wajib memasang papan informasi proyek yang memuat nama paket, nilai kontrak, durasi, pelaksana dan pengawas sebagai bentuk transparansi.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi masih menemui jalan buntu. Paruhum, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SPAM tersebut belum berhasil dihubungi.
Begitu juga dengan pihak PT. Nindya Karya. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp kepada Sunarno, salah seorang petinggi PT. Nindya Karya, tidak direspons dan memilih bungkam. (red)




