Kantong Berita, TAPTENG-Sejumlah perusahaan mendatangi kantor DPRD Tapteng, Selasa (10/10/2023).
Kedatangan mereka di gedung rakyat tersebut, untuk mengadukan terkait maraknya aksi Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari sebuah organisasi perburuhan.
Menyikapi keresahan tersebut, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu yang menerima langsung perwakilan pihak perusahaan kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga dan anggota DPRD Tapteng lainnya.
Usai RDP, Ketua DPRD menyebutkan dalam keterangan persnya, sesuai keterangan pihak perusahaan, mereka dikenakan iuran wajib setiap bulannya oleh oknum pengurus organisasi perburuhan.
Jumlah yang disetor bervariasi setiap perusahaan. Dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta perbulan.
Menurut pihak perusahaan kepada DPRD, kutipan tersebut tidak berdasar. Karena, setiap kali ada aktivitas bongkar muat di perusahaan, yang bekerja adalah karyawan perusahaan, bukan pihak organisasi perburuhan.
“Ada aksi pungutan liar oleh oknum dari serikat, yang mengutip iuran-iuran, dan kami tidak tahu iuran apa yang dimaksud. Yang kami tahu, orang bekerja, baru digaji. Ini ada perusahaan yang harus membayar Rp1 juta perbulan, ada yang Rp200 ribu. Termasuk Indomaret, Indomarco, Alfamidi juga seperti itu. Bukti-buktinya ada semua,” kata Kiyedi didampingi anggota DPRD Tapteng lainnya dan perwakilan perusahaan sembari menunjukkan bukti pembayaran iuran.
Pada kwitansi pembayaran tersebut tertera nama organisasi dan seorang oknum penerima uang yang disebut-sebut merupakan Ketua salah satu organisasi perburuhan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Agar aksi pungli tidak lagi ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kiyedi dengan tegas mengatakan, akan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum.
“Secepatnya kami akan laporkan ke Polres Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan undang Kapolres, Kejaksaan dan aparat hukum lainnya, terkait masalah ini. Agar ini transparan, tidak ada lagi kutipan-kutipan liar di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ketusnya.
Kiyedi pada kesempatan tersebut mengimbau kepada seluruh perusahaan, khususnya yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, agar tidak melayani oknum-oknum yang melakukan pengutipan tanpa dasar, dengan mengatasnamakan organisasi perburuhan.
“Apa dasar mereka, aturannya mana. Kok mereka ongkang-ongkang, tapi menerima uang. Kami himbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami hal-hal yang seperti ini. Agar ada rasa aman dan nyaman para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Tapanuli Tengah. Jangan mau memberikan uang. Kalau mereka mau kerja, silahkan. Dimana pun orang yang kerja kita kasih upahnya. Yang beginian, mengganggu orang yang ingin berinvestasi di Kabupaten Tapanuli Tengah,” pungkasnya.
Tak hanya kutipan bongkar muat, DPRD Tapteng juga menerima laporan adanya kutipan terhadap mobil pengangkut ikan asal Aceh sebesar Rp20 ribu permobil yang masuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah Pondok Batu Sarudik.
Kemudian ada juga kutipan terhadap pengusaha kapal. Dimana setiap kapal yang sandar dan ingin bongkar muat dikenakan tarif Rp500 ribu perkapal oleh oknum organisasi perburuhan tersebut.
“Kami harapkan juga, Polres dapat menertibkan yang seperti ini. Itulah yang sekarang kami sesalkan terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kita gak tahu, dia itu siapa,” tukas Kiyedi.
Aksi pungli ini kata Kiyedi sudah berlangsung lama, dan beberapa perusahaan, ada yang nekat memutuskan tidak mau lagi memberikan setoran kepada organisasi perburuhan tersebut.
Karena pihak perusahaan menganggap, tidak ada keuntungan yang mereka peroleh dari organisasi perburuhan tersebut.
“Ada beberapa perusahaan yang sudah stop, tidak mau membayar lagi, dari beberapa bulan yang lalu. Karena mereka merasa tidak ada feedback nya,” kata Kiyedi.
Adapun beberapa perusahaan lainnya yang resah dengan aksi pungli tersebut diantaranya, PT. SPA, PT. Horizon, PT. ASAHI, PT. Toba Surimi, PT. SMA, dan PT. Tri Bahtera Sejahtera. (red)