Residivis Kembali Berulah, Ditangkap dari Rumahnya di Panakalan

Foto : Tersangka HP (42) residivis yang ditangkap dari rumahnya di Panakalan Tapteng.

kantongberita.com, SIBOLGA | Seorang pria ditangkap dini hari tadi, tepatnya sekira pukul 00.20 WIB dari rumahnya di jalan Sibolga-Barus, Gang Panakalan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Petugas menyita barang bukti dari hasil penggeledahan berupa Sabu-sabu seberat 4,6 gram. Pria berinisial HP (42) tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga berikut barang bukti.

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, penangkapan HP bermula dari informasi masyarakat, yang mengaku resah dengan ulah HP sebagai pengedar Sabu di sekitar tempat tinggalnya.

“Mendapat informasi dari Masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga menjual/mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Jalan Sibolga-Barus Gg. Panakalan, tepatnya didepan rumah HP,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (3/5/2025).

Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, HP mengaku kalau Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Adi, warga Mela Tapteng.

Diketahui, dari data Kepolisian HP merupakan residivis yang kembali berulah. Dia pernah menjalani tahanan di Lapas Tukka dengan kasus yang serupa.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, HP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kembali merasakan dinginnya jeruji tahanan. (red)