kantongberita.com, SIBOLGA | Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Eben Ezer Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (19/5/2025) sekira pukul 2.45 WIB,
Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial ES alias PK (48) warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari tangannya, disita barang bukti Sabu sebanyak 1 paket, sebuah catatan berisi bon penjualan sabu serta sebuah timbangan digital.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi Masyarakat
“Dari hasil interogasi, ditemukan barang bukti berupa 1 paket dibungkus plastik hitam yang berisi Sabu seberat brutto 0,6 gram, 1 unit Timbangan kecil, 3 Bal Plastik bening, 1 unit Buku kecil yang berisikan catatan Bon penjualan Sabu, 1 unit Handphone merk Samsung warna Biru, 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Doff dan Uang Tunai sebesar Rp150.000,” terang Kasat Narkoba, Selasa (20/5/2025).
ES kemudian digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Usai menjalani pemeriksaan, ES kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di RTP Polres Sibolga.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika.
Pihak Kepolisian juga menghimbau Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman. (red)