kantongberita.com, TAPTENG | Pimpin Hutagalung (48), pemilik tanah seluas 6 hektare di Desa Raso Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah tidak terima dengan aksi PT. SAGO yang diduga telah merusak dengan meratakan tanah miliknya.
Setelah ditelusuri, pihak PT. SAGO melalui 3 pekerjanya yang ada di lokasi, mengaku bahwa tanah tersebut telah dibeli dari seseorang MF, seorang pengusaha kuliner ternama di Kota Sibolga.
Pimpin hutagalung kemudian meminta pihak PT. SAGO agar menunjukkan bukti jual beli dengan MF. Karena menurutnya, tanahnya tersebut masih sah sebagai sebagai miliknya.
Dia mengaku, MF pernah berencana membeli tanah tersebut sekitar tahun 2017 yang lalu, lewat perantara Didik, pekerja kebun MF. Saat itu, MF masih membayar uang muka atau panjar sebesar Rp50 juta.
Namun hingga saat ini, sudah kurang lebih dari 8 tahun MF tidak penyelesaian pembayaran tanah tersebut.
Warga Mungkur, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli inipun mengancam akan mengadakan aksi bila PT. SAGO tidak menanggapi protesnya tersebut.
“Saya minta PT. SAGO segera menanggapi permasalahan ini, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Karena tanah tersebut belum pernah di perjual belikan kepada pihak manapun. Saya masih pegang bukti kwitansi pembayaran panjar itu, ” tegas Pimpin kepada perwakilan PT. SAGO, Jumat (22/8/2025).
Untuk memastikan pihak PT. SAGO bahwa tanah tersebut benar miliknya, Pimpin hutagalung mengaku siap menghadirkan para pemilik tanah yang ada disekitar tanah miliknya, yang merupakan warisan dari orangtuanya.
Karena kata Pimpin membeberkan, bahwa MF telah banyak membeli tanah yang letaknya berbatasan dengan tanahnya tersebut, lewat perantaraan seseorang bermarga Lubis.
“Tapi batas-batas tanah yang dibeli tidak ada yang akurat, hanya ukuran sepihak saja, dan tidak pernah di ketahui orang yang berbatas dengan tanah yang dibeli MF tersebut,” kata Pimpin.
Pimpin juga mengaku, tanah miliknya masih dikelola dan dirinya masih menerima hasil dari tanaman Sagu yang ada di tanah tersebut setiap tahunnya. Berbeda dengan tanah lain disekitarnya, yang sudah tidak dikelola pemiliknya karena telah dijual kepada MF.
“Dan ini membuktikan kalau tanah tersebut masih saya kuasai sampai saat ini,” tukasnya.
Agar permasalahan tanah tersebyt tidak berkepanjangan, Pimpin meminta pihak PT. SAGO untyk menghadirkan MF, yang telah menjual tanah keluarganya tersebut. Serta meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menerbitkan sertifikat tanah tersebut sebelum ada titik penyelesaian permasalahan.
“Saya minta sekali lagi kepada pihak PT Sago hadirkan MF, orang yang telah menjual tanah ini, jangan dia membeli tanah dan menjual tanah ibarat menjual kucing dalam karung. Jangan dia merasa hebat di Tapteng ini,” ketus Pimpin.
Diakhiri pertemuan Pimpin dengan perwakilan PT. SAGO di lahan yang kini menjadi sengketa, kedua belah pihak sepakat menunggu informasi dari pimpinan PT. SAGO, terkait usulan Pimpin yang ingin dipertemukan dengan MF oknum yang menjual tanah miliknya. (red)





