UMK Kabupaten Tapanuli Tengah Naik 0,84%, Segini Besarannya

Foto : Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menghadiri pembukaan rapat penetapan UMK Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024.

Kantong Berita, TAPTENG-Upah Minimum Kabupaten/Kota Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024 akhirnya ditetapkan melalui musyawarah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Pengusaha dan Oragnisasi Buruh yang digelar di PIA Hotel Pandan, Rabu (22/11/2023).

Dari hasil musyawarah tersebut, telah disepakati besaran UMK Tapanuli Tengah tahun 2024 sebesar Rp3.019.194.74, atau naik sebesar Rp 25.240,47 atau 0,84% dari tahun sebelumnya.

Sebelumnya, rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang dilaksanakan di PIA Hotel Pandan tersebut dibuka oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta.

Dalam sambutannya, Sugeng menjelaskan bahwa pertemuan tersebut digelar sesuai dengan amanat Undang-undang dalam mewujudkan kesejahteraan umum berupa Penetapan UMK, khususnya untuk para Pekerja yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Kami mengharapkan pertemuan ini kiranya nanti dapat membuat keputusan yang kredibel dan diterima semua stakeholder dan keputusan yang tidak memberatkan para pengusaha dan tidak merugikan para pekerja,” kata Sugeng.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakajati Babel ini, apa yang jadi dasar hukum terselenggaranya pertemuan tersebut, harus dipedomani bersama.

“Apalagi filosofi Negara kita adalah Pancasila dan bermusyawarah, sehingga kita bisa tentukan besaran UMK Kabupaten Tapanuli Tengah dengan cara musyawarah dan kesepakatan bersama,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah Reza Affandy dalam laporannya mengatakan, penetapan UMK ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-undang, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI.2023 perihal Penyampaian Informasi tata cara penetapan upah minimum Tahun 2024.

Hadir mendampingi Pj Bupati pada pertemuan tersebut, Kadis Ketenagakerjaan Tapteng Reza Affandi Ritonga, Inspektur Inspektorat Tapteng Mulyadi Malau, Kaban Kesbangpol Tapteng Budi Joniar Siahaan, serta Kadis Kominfo Tapteng Darwin Pasaribu.

Kemudian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, BPJS Kesehatan Tapteng, mewakili pihak perusahaan dan hadir pula dari Organisasi Buruh. (red)