kantongberita.com, SIBOLGA | Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik menerbitkan kebijakan baru untuk mendorong efisiensi dan budaya kerja ramah lingkungan di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sibolga Nomor : 800 / 106 / TAHUN 2026 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga, yang akan mulai diberlakukan Selasa (13/10/2026).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Camat se-Kota Sibolga dan seluruh ASN di lingkungan Pemko Sibolga.
Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan ini dalam rangka mewujudkan dan mendukung kebijakan penghematan energi dan biaya operasional. Pemko Sibolga perlu mendorong perubahan pola mobilitas pegawai yang lebih hemat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Penggunaan kendaraan umum oleh ASN diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran dan energi, tetapi juga menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam membangun budaya hidup sederhana, peduli lingkungan dan mendukung keberlangsungan pelaku usaha dan pekerja angkutan umum.
Adapun tujuan kebijakan Wali Kota ini antara lain, mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar dan biaya transportasi. Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan pencemaran lingkungan, membangun budaya kerja pegawai yang hemat, disiplin, dan berwawasan lingkungan.
Kemudian, memberikan keteladanan kepada masyarakat dalam penggunaan transportasi umum, serta mendukung keberlangsungan pelaku usaha dan pekerja angkutan umum.
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi ASN yang memiliki tugas kedinasan tertentu yang memerlukan mobilitas khusus, seperti, Inspeksi, Pengawasan, dan Patroli Lapangan. Kemudian, lelayanan Darurat dan Penanggulangan Bencana. Pelayanan Kesehatan Lapangan dan Ambulans. (red)





