kantongberita.com, SIBOLGA | Arogan! Itulah sikap yang ditunjukkan pihak rekanan CV. Anugrah Bersama Engineering saat wartawan mencoba melakukan kontrol sosial terhadap proyek pembangunan turap/talud/bronjong di ruas Jalan Sudirman, Kota Sibolga, yang putus akibat bencana.
Saat wartawan kantongberita.com mencoba mengabadikan proses pengerjaan proyek tersebut, Sabtu (24/10/2026) sore, seorang pria yang diduga petinggi perusahaan langsung menghampiri dengan nada tinggi dan melarang pengambilan gambar.
Tak hanya melarang, pria tersebut bahkan memaksa wartawan untuk menghapus foto yang sudah sempat diambil.
“Gak bisa, ada SOP nya. Hapus dulu fotonya,” ujar pria tersebut dengan nada memaksa.
Meski didesak, wartawan menolak. Pasalnya, proyek yang dikerjakan tersebut adalah milik pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat, sehingga wartawan dan masyarakat berhak melakukan pengawasan.
Larangan pengambilan gambar ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya di balik proyek bernilai fantastis ini.
Dari hasil pantauan di lapangan, terungkap fakta mencengangkan. Proyek dengan nilai kontrak Rp 11.749.839.766,00 (Sebelas Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Juta) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 itu, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Rekanan terpantau masih menggunakan Self Loading Concrete Mixer atau yang biasa disebut truk molen kecil yang mengaduk sendiri di tempat.
Padahal, untuk proyek struktur vital seperti turap penahan tanah yang menahan beban tanah, air, dan getaran kendaraan, seharusnya wajib menggunakan Batching Plant agar diperoleh mutu beton tinggi.
Secara teknis, pembangunan turap ini masuk kategori beton struktur yang wajib menggunakan mutu tinggi minimal K-300 hingga K-350 (fc’ 25-29 Mpa) dan harus kedap air serta tahan lama.
Hal ini diatur jelas dalam SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural, dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 Divisi 7 Pasal 7.1, yang menyebutkan untuk beton struktur di atas K-250 wajib menggunakan Batching Plant yang terkalibrasi, bukan dengan self loading mixer yang takarannya hanya mengandalkan perkiraan operator.
Penggunaan self loading mixer untuk proyek senilai Rp 11,7 Miliar sangat berisiko. Kekuatannya sangat diragukan dan rawan ambruk kembali saat hujan deras.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini tercatat dengan No. Kontrak: 620/1580/UPTDBMCK-SBG/KPA/VIII/2026, tanggal 18 Agustus 2026, dengan waktu pekerjaan 130 hari kalender. Kontraktor pelaksananya CV. Anugrah Bersama Engineering dengan konsultan supervisi PT. Archimedia Consultans KSO, CV. Deverian Consultant, di bawah naungan UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Sibolga.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Sibolga, Hariady masih terus memilih bungkam dan tidak menanggapi konfirmasi wartawan.
Masyarakat kini meminta Dinas Bina Marga Provinsi Sumut dan Inspektorat segera turun melakukan uji mutu beton (Hammer Test dan Core Drill) untuk memastikan kualitas bangunan senilai Rp 11,7 miliar tersebut benar-benar sesuai RAB dan kontrak. (red)




