2 Surat Jalan BBM Berbeda Tujuan, OH Pertamina Sibolga Akui Kesalahan Input

kantongberita.com, SIBOLGA | Surat jalan yang diterbitkan Depot Pertamina Sibolga untuk mobil tangki milik PT. Indra Angkola patut dipertanyakan. Pasalnya, dokumen resmi BUMN itu dinilai tidak sesuai dengan tujuan pengiriman BBM yang sebenarnya.

Mobil tangki berkapasitas 16.000 liter dengan nomor polisi BK 8010 EO tersebut sempat dihadang masuk ke Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Sabtu (29/8/2026).

Rencananya BBM jenis Solar B50 tersebut akan dibongkar ke kapal penangkap ikan KM. Kristin milik PT. Anugerah Samudera Hindia.

Namun pihak PPN menolak pembongkaran karena surat jalan dari Pertamina mencantumkan tujuan BBM ke SPBU 1060054 Pondok Batu, bukan ke kapal.

Setelah dilarang bongkar, PT. Indra Angkola kemudian mengurus surat jalan baru/revisi pada Senin (31/8/2026).

Namun ditemukan kejanggalan. Pada surat jalan yang diterbitkan pada Sabtu (29/8/2026), yang mana tidak ditemukan barcode yang menandakan keaslian dokumen. Sementara pada surat jalan revisi yang diterbitkan Senin (31/8/2026) sudah ada barcode.

Kepala Depot Pertamina (OH) Sibolga Zainal Arifien membenarkan adanya kesalahan input pada surat jalan tersebut.

Zainal juga mengaku kalau kedua surat jalan tersebut merupakan produk Pertamina.

“Asli semua cuma cetaknya dari sistem yg berbeda dan keduanya kami miliki. Sdh itu saja ya,” ujar Zainal saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Senin (31/8/2026).

Diketahui, setelah pihak PT. Indra Angkola mengurus revisi surat jalan ke Depot Pertamina Sibolga, pihak PPN Sibolgayang sebelumnya menolak aktivitas bongkar mobil tangki tersebut akhirnya memperbolehkan.

Tak hanya revisi surat jalan, pihak PT. Indra Angkola juga telah melengkapi faktur pajak yang juga merupakan salah satu dokumen syarat melakukan aktivitas bongkar muat di dermaga PPN. (red)

##LSM Minta APH Segera Usut Dugaan Kecurangan##

Ketua Investigasi LSM RCW, Hendri Pakpahan meminta aparat penegak hukum segera mengusut kejadian tersebut.

Menurutnya, kesalahan seperti ini tidak wajar terjadi pada perusahaan milik negara seperti Pertamina, karena dampaknya dapat merugikan Negara.

“Ini sangat mencurigakan. Masa BUMN sebesar Pertamina bisa salah input tujuan sampai sejauh ini. Kami menduga ada permainan kotor di balik kejadian ini,” kata Hendri.

Berdasarkan ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan penugasan, kasus ini diduga melanggar:

1. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dimana, pada Pasal 18 dan 19 mengatur penyaluran BBM Jenis Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan harus sesuai peruntukan, wilayah, dan pengguna. Pengalihan tujuan dari SPBU ke kapal tanpa persetujuan berpotensi menjadi penyimpangan distribusi.

2. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 tentang Penyaluran BBM. Mewajibkan setiap pengangkutan BBM dilengkapi surat pengantar/surat jalan yang sesuai dengan data di sistem. Ketidaksesuaian tujuan dan tidak adanya barcode pada surat pertama diduga melanggar tertib administrasi.

3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jounto UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Pasal 53 menerangkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

4. Prinsip Tata Kelola BUMN (GCG). Kesalahan input, tidak adanya barcode, lalu adanya revisi mendadak dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dokumen niaga BUMN.

Hendri mendesak Pertamina, BPH Migas, dan APH untuk memeriksa alur penerbitan surat jalan, sistem di Depot Sibolga, serta keterlibatan PT. Indra Angkola.

“Jangan sampai ini jadi pintu masuk penyimpangan solar subsidi ke industri atau kapal. Kalau dibiarkan, kerugian negara bisa besar,” tegasnya. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *