3 Pria yang Ditangkap di Kios Stiker Pancuran Gerobak Kedapatan Membuang Barang Bukti

kantongberita.com, SIBOLGA | Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap 4 orang pemakai dan pengedar Narkoba dari 2 lokasi berbeda, Selasa (20/1/2026) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP A.M Purba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli rutin di Jalan Suprapto, tepatnya di sebuah kios stiker yang masih beroperasi hingga larut malam, di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

Petugas mencurigai aktivitas di lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pria yang sedang duduk berhadapan. Ke 3 nya diketahui berinisial ALL alias A (23), BRSL alias B (43), dan NS alias I (36).

Saat dilakukan penggeledahan, ALL kedapatan membuang sesuatu. Saat diperiksa ternyata, sebuah plastik klip putih berukuran sedang yang di dalamnya berisi lima plastik klip merah berukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu, yang beratnya 1,0 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp50 ribu dan sebuah telepon genggam dari saku celananya.

Dari hasil interogasi awal, ALL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama PETER.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap BRSL. Saat hendak digeledah, BRSL sempat menjatuhkan satu plastik bening berukuran kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu tepat di bawah kakinya,” terang Kasat Narkoba, Sabtu (24/1/2026).

Dari BRSL juga diamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR tanpa nomor polisi. Kemudian, sebuah dompet warna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan terhadap NS, yang merupakan pemilik kios stiker tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Namun berdasarkan hasil interogasi, NS mengakui mengetahui aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh ALL dan telah 3 kali menggunakan narkotika jenis sabu bersamanya.

“Dalam perkara ini, peran NS adalah sebagai penyedia tempat,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka ALL, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus terhadap pemasok narkotika yang diketahui berinisial AP alias PETER.

Sekira pukul 2.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga bergerak ke Jalan A.K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, petugas berhasil mengamankan PETER dari dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik klip merah berbagai ukuran, alat-alat pendukung seperti pisau lipat, sendok plastik, pipet plastik, gunting, plastik es mambo, plastik bening, dompet, tas dompet, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.

Kemudia , seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ril/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *