9 Lagi WRS Diamankan dari Warung Tuak

Foto : WRS yang diamankan Satpol PP Tapteng dari warung tuak.

Kantong Berita, TAPTENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menjalankan komitmen dan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk memberantas praktik prostitusi di seluruh wilayah Tapteng.

Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, petugas berhasil mengamankan 9 Wanita Rawan Sosial (WRS) serta sejumlah minuman keras dari 2 lokasi berbeda.

Pada Jumat (21/5) sekitar pukul 00.30 WIB, dari sebuah warung tuak di sekitar jalan Feisal Tanjung atau jalan Baru, Kecamatan Pandan, petugas berhasil mengamankan 4 WRS, yakni DS (35), EAS (16), RMDZ (25), dan EL (42), semuanya adalah warga Tapteng.

Kemudian, pada Minggu (23/5) sekitar pukul 1.00 WIB, dari sebuah kafe di Kecamatan Pinangsori, petugas kembali berhasil mengamankan 4 WRS, termasuk LS (35) dan EW (37), keduanya merupakan warga Tapteng. Sementara dua WRS lainnya berasal dari Tapanuli Selatan, yaitu LH (34) dan RH (25).

Pada waktu subuh, petugas juga mengamankan seorang WRS dari jalan Feisal Tanjung, dengan inisial R (33), yang merupakan warga Kabupaten Nias.

Plt. Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong, ST, MM, bersama Kabid Pol PP Panuturi Simatupang, SE, dan Kasi Trantip PP Dodi Gultom, S.IP, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati serta tanggapan atas keluhan masyarakat.

“Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan Operasi Yustisi dalam satu minggu terakhir sebagai respons terhadap keluhan masyarakat. Kami telah menertibkan 9 WRS dan menyita sejumlah minuman keras jenis kamput,” ujar Wi Chandry Limbong, ST, MM.

Para WRS tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.

“RMDZ (25) dan EL (42) yang datang bersama suaminya telah kembali ke keluarga setelah menunjukkan identitas mereka,” tambahnya, sambil mengingatkan masyarakat, terutama kaum wanita, untuk berhati-hati dalam pergaulan di warung tuak atau kafe yang menjual minuman keras agar tidak terlibat dalam praktik prostitusi. (ril)