Bupati Masinton Akhirnya Tetapkan Mantan Narapidana Korupsi sebagai Direktur PDAM Mual Nauli

kantongberita.com, TAPTENG | Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu akhirnya menetapkan Bernardo Sondang Lumban Gaol, yang merupakan eks terpidana kasus korupsi pembangunan Steiger Pantai Binasi Sorkam sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mual Nauli Tapteng.

Sebelumnya, seleksi penerimaan calon Direktur PDAM Mual Nauli sempat mendapat sorotan tajam masyarakat. Karena keikutsertaan Bernardo pada seleksi tersebut yang dinilai telah melanggar peraturan serta persyaratan pencalonan yang ada.

Pada persyaratan calon direksi PDAM Muali Nauli Nomor: 2/Pansel-Mual Nauli/2026, pada poin 11 disebutkan bahwa calon direksi harus benar-benar bersih, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Dengan adanya persyaratan pencalonan ini, seharusnya secara otomatis telah menggugurkan Bernardo pada saat pendaftaran sebagai calon.

Selain itu, aturan yang juga terdapat pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 54 Tahun 2017, pada pasal 57 huruf J, yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi BUMD, yang bersangkutan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau
keuangan daerah.

Kemudian, pada Permendagri No.37 tahjn 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota deqan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD. Pada pasal 35 huruf J juga menyatakan hal yang sama, bahwa yang bersangkutan tidak merupakan eks terpidana kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan keuangan daerah.

Meski melanggar aturan, namun Bupati Masinton tetap mengangkat Bernardo sebagai Direktur PDAM Mual Nauli. Pelantikan dan pengambilan sumpah Bernardo dilakukan oleh Sekretaris Daerah Binsar Sitanggang, mewakili Bupati Masinton di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Kamis (11/6/2026).

Keputusan Bupati Masinton tersebut pun mendapat kritikan pedas dari masyarakat. Salah satunya datang dari Raju Firmanda Hutagalung, Sekretaris KNPI Tapteng, yang juga dikenal kritis terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dianggapnya telah menyalahi aturan.

Dalam beranda FB nya, Rabu menyebut pelantikan tersebut merupakan peristiwa memalukan dalam sejarah berdiri nya Pemkab Tapteng. Sebagai pendukung Masinton dan Wakilnya Mahmud Lubis pada Pilkada 2024 lalu, Raju menyebut kalau sikap Masinton yang melantik eks Narapidana kasus korupsi ini bukan merupakan arah harapan mereka.

Dia kemudian menyatakan bahwa slogan Tapteng Naik Kelas dan Adil Untin Semua yang dijanjikan Masinton sebagai live service. Karena kenyataannya, pelantikan Bernardo sebagai Direktur PDAM Mual Nauli seolah menyatakan bahwa tidak ada lagi masyarakat Tapteng, yang kemampuan atau SDM untuk membenahi PDAM Mual Nauli.

“Pelantikan Eks Narapidana Koruptor sebagai Direktur Perumda Mual Nauli hari ini, merupakan peristiwa memalukan di sepanjang berdirinya pemerintah Tapanuli Tengah. Tidak bermoral, tidak beradab. Apa yang di cita-citakan untuk Tapanuli Tengah Naik Kelas dan Adil untuk semua pada akhirnya gugur dan hanya akan menjadi omon-omon saja ! Bukan ini arah pemerintahan yang kita dambakan, yang kita harapkan, ketika memperjuangkan pak masinton dan pak mahmud menjadi bupati di Tapanuli Tengah ini. Pelantikan ini umpama melemparkan kotoran ke wajah masyarakat Tapanuli Tengah, seakan masyarakat Tapanuli Tengah ini bodoh, dan tidak ada lagi yang pantas atau layak sehingga harus melantik orang yang pernah tersandung kasus korupsi dan dipecat secara tidak hormat dari ASN. Pelaksanaan pelantikannya seperti maling, diam-diam dan tidak melibatkan pihak-pihak yang berkaitan. Untuk panitia pelaksana, Neraka Jahanam Tempat kalian karena telah berdusta dan tidak jujur terhadap bangsa dan negara atas pelaksanaan seleksi ini,” tulis Raju pada Berandanya.

Dia juga menjelaskan sekilas aturan yang telah dilanggar oleh Pemkab Tapteng dengan melantik eks Narapidana Korupsi sebagai orang nomor 1 di PDAM Mual Nauli.

Diakhir tulisannya, Raju menyatakan sikap tegasnya yang melawan keputusan mantan Anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Tapteng.

“Direktur Terpilih yang di lantik hari ini tidak memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melanggar pasal 57 huruf d PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menyatakan anggota Direksi BUMD “Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah”. Faktanya yang dilantik adalah mantan narapidana tindak pidana korupsi. Pasal 12 ayat (1) huruf d permendagri No. 37 Tahun 2018, yang menyatakan calon direksi ” Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil”. Faktanya yang dilantik diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
TUNDUK TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN, SEBAB DIAM ADALAH BENTUK PENGHIANATAN !,” tulis Raju.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak Pemkab Tapteng, baik dari Bupati Masinton sebagai pemangku kebijakan tertinggi, juga dari Sekretaris Pemkab Tapteng Binsar Sitanggang selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Direktur atau Direksi PDAM Mual Nauli. Konfirmasi yang ditayangkan lewat layanan WhatsApp tidak dibalas.

Sebelumnya, berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara Akhir Bupati Tapanuli Tengah dengan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Nomor 13/Pansel-Mual Nauli/2026 tanggal 27 Februari 2026, Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli mengumumkan Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli yaitu: B. Sondang H Lumban Gaol, ST, M.Si.

Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa keputusan tim seleksi bersifat final.

Padahal Sondang tercatat pernah dijatuhi hukuman penjara terkait perkara korupsi.

Hal itu merujuk pada putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stinger di Kecamatan Sorkam, Tapteng, terdapat 2 terdakwa yang menjalani persidangan, yakni B Sondang H Lumban Gaol dan Wesly Sitompul.

Keduanya saat itu bertugas sebagai tim pengawas lapangan berdasarkan surat keputusan dari Dinas Kominfo Tapteng.

Pada tingkat banding, Sondang dan Wesly dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan tersebut diumumkan pada 22 Maret 2016. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *