kantongberita.com, SIBOLGA | Dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik(PEKPPP) tahun 2026 yang digelar Kementerian PANRB, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Sibolga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap 7 standar pelayanan publik.
Kepala DPPKB Kota Sibolga, Richard M Pangaribuan menjelaskan, evaluasi ini menjadi tolak ukur untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
“Ada 7 Standar Pelayanan yang kami jalankan sesuai indikator dari KemenPAN-RB. Di antaranya pelayanan pendampingan KB dan pemberian alat/obat kontrasepsi, pelayanan pusat pembelajaran keluarga, hingga pelayanan KIE,” ujar Richard, Selasa (14/7/2026).
Adapun 7 layanan utama DPPKB Sibolga:
1. Pelayanan pendampingan KB dan pemberian alat/obat kontrasepsi
2. Pelayanan penyelenggaraan pusat pembelajaran keluarga
3. Pelayanan permohonan konsultasi pranikah bagi calon pengantin dan keluarga
4. Pelayanan pendampingan pengasuhan dan tumbuh kembang bayi dan balita (BKB)
5. Pelayanan pendampingan peningkatan kualitas hidup lansia (BKL)
6. Pelayanan pendampingan pengasuhan dan tumbuh kembang remaja (BKR)
7. Pelayanan penyelenggaraan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE).

Selain itu, ada 6 aspek yang menjadi penilaian dalam PEKPPP 2026, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
“Survei lapangan nanti akan dilakukan oleh Inspektorat dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sibolga. Kita sudah lakukan pembenahan peningkatan layanan, dan siap menyambut kehadiran tim penilai dari Inspektorat dan Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Sibolga,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPPKB Sibolga berkomitmen untuk mempermudah akses masyarakat. Hak itu disampaikan oleh Kepala DPPKB Sibolga Richard M Pangaribuan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar, Kamis (25/6/2026).
Forum tersebut menghadirkan akseptor KB, petugas kesehatan dari sejumlah puskesmas, perwakilan kelurahan, LSM, hingga wartawan.
“Pelayanan peserta KB di setiap Puskesmas itu gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Peserta hanya perlu menunjukkan salah satu bukti identitas diri berupa KTP atau Kartu Keluarga,” tegas Richard.
Ia berharap masukan dari forum konsultasi publik dapat menjadi dasar penyusunan dan peningkatan standar pelayanan KB di Kota Sibolga, agar semakin sesuai dengan kebutuhan akseptor di lapangan.
Dengan adanya evaluasi dari KemenPAN-RB ini, DPPKB Sibolga menargetkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, transparan, dan inovatif. (red)




