kantongberita.com, TAPTENG | Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tapteng ramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Tapteng, Kamis (30/7/2026). Di tangga Kantor tersebut, mereka menggelar aksi protes dengan menyampaikan pernyataan sikap terhadap DPRD Tapteng.
Salah satunya, menolak pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, yang mereka nilai sudah baik karena telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Anehnya, aksi tersebut digelar oleh para OPD tersebut beberapa jam sebelum pelaksanaan rapat Paripurna. Artinya, belum diketahui apakah DPRD menerima atau menolak LKPD TA.2025 produk Pemkab Tapteng tersebut.
“Dengan ini menyatakan keberatan atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap pelaksanaan pembahasan keuangan Pemerintah Daerah LKPD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 yang telah di audit oleh lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” seru Jonnedy Marbun, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Tapteng dengan menggunakan pengeras suara menyampaian pernyataan sikap mereka di depan Kantor DPRD Tapteng, Kamis (30/7/2026).
Menanggapi aksi para OPD bawahan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu tersebut, Madayansyah Tambunan, Anggota DPRD Tapteng dari Fraksi Gerindra menilai penyampaian pernyataan OPD tersebut merupakan bentuk ketakutan.
“Maling teriak maling, begitulah dugaan kami terhadap mereka. Kalau memang benar, mengapa harus takut?,” tegas Madayansyah.
Menurutnya, dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2025 terdapat 1.300 temuan atau kasus, dengan nilai sekitar Rp69 miliar.
Namun kata Madayansyah, ada pihak yang seolah-olah berlindung di balik opini WTP dari BPK yang diterima Pemkab Tapteng.
“Terus terang, saya prihatin melihat pernyataan-pernyataan seperti itu. Saya tidak yakin para kepala OPD tidak memahami apa itu opini WTP dan apa fungsi DPRD. Atau jangan-jangan mereka hanya menyampaikan narasi yang diarahkan oleh atasannya untuk menutupi kegagalan dalam menjalankan fungsi sebagai kepala daerah,” ujar Madayansyah.
Yang lebih memprihatinkan lagi kata politisi muda ini, muncul kesan seolah-olah BPK dibenturkan dengan DPRD. Padahal, keduanya memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan.
“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa opini WTP tidak menghapus fungsi pengawasan DPRD. Benar bahwa LKPD APBD Tahun Anggaran 2025 telah memperoleh opini WTP dari BPK. Namun, opini WTP bukan berarti DPRD tidak lagi berhak membahas, mengkritisi, atau mengevaluasi pelaksanaan APBD. WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” tukasnya.
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan DPRD 3 fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 194 ayat (1) juga dijelaskan, Kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
Di ayat (2) disebutkan, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Ayat (3), persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan PP Nomor 12 Tahun 2019, termasuk tata cara penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Artinya, DPRD tetap berhak meminta penjelasan kepada kepala OPD mengenai realisasi anggaran, capaian program, tindak lanjut atas rekomendasi BPK, manfaat kegiatan, hingga kualitas pelayanan publik. Agar lebih mudah dipahami, berikut analoginya, seorang suami memberikan uang belanja sebesar Rp1.000.000 kepada istrinya. Setelah berbelanja, sang istri menyampaikan laporan lengkap beserta seluruh bukti pembelian. Semua pengeluaran sesuai dengan struk yang ada. Artinya, laporan tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang dapat dianalogikan sebagai opini WTP dari BPK,” pungkasnya.
Namun, tugas suami kata Madayansyah tidak berhenti hanya memeriksa struk. Suami tetap berhak bertanya, mengapa membeli banyak buah, sementara beras di rumah sudah habis. Karena kebutuhan yang lebih mendesak adalah beras.
Pertanyaan tersebut bukan berarti sang istri berbohong atau laporannya salah. Pertanyaan itu bertujuan untuk memastikan bahwa uang digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas keluarga.
“Begitu pula dalam pemerintahan. Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi dan didukung bukti yang memadai. Akan tetapi, DPRD tetap memiliki tugas konstitusional untuk memastikan apakah APBD benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah,” tegas Madayansyah sembari mengakui kalau DPRD benar tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atau pemeriksaan pidana. DPRD juga tidak dapat menetapkan seseorang bersalah, melakukan penyitaan atau penyelidikan dan memaksa seseorang memberikan pengakuan sebagaimana kewenangan penyidik.
Namun, DPRD kata Madayansyah berwenang, meminta dokumen, meminta klarifikasi, mempertanyakan selisih anggaran, mempertanyakan keterlambatan pelaksanaan proyek, dan mempertanyakan penggunaan belanja daerah.
Karena itu tegas Madayansyah, apabila OPD tidak mampu memberikan data, penjelasan, dan pertanggungjawaban yang memadai kepada DPRD, maka apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), penjelasan tersebut dapat diminta melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Terakhir, jangan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan atau tidak berdasar di lingkungan DPRD. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan narasi yang membingungkan,” tegas Madayansyah. (red)





