Proyek Imigrasi Sibolga Dikeluhkan Warga, PU-PR: Konstruksi tidak boleh dilakukan sebelum PBG terbit

kantongberita.com, SIBOLGA | Renovasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga senilai Rp14,5 miliar sudah berjalan, meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.

Pihak Imigrasi Sibolga mengakui dokumen perizinan pembangunan kantor Imigrasi tersebut masih dalam proses pengajuan.

Diketahui, dana proyek tersebut bersumber dari APBN 2026. Di papan informasi proyek tertulis masa pelaksanaan 150 hari kalender. Kontrak ditandatangani pada 30 Juli 2026 dan dikerjakan oleh CV Mandiri Torida.

KTU Imigrasi Sibolga Bisuk Silaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, didampingi Kaur Umum Imigrasi Sibolga Erna Yetty, ditemui di kantornya membenarkan pekerjaan fisik telah berjalan.

Terkait PBG, Bisuk mengaku kalau pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Pemko Sibolga sejak awal Juli 2026, sebelum kontrak ditandatangani pada 30 Juli 2026.

“Pengurusan PBG dalam proses permohonan, dan pengurusan ini tetap dilakukan sembari pekerjaan berjalan,” kata Bisuk saat dikonfirmasi Senin (10/9/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Sibolga Mustapa Alihasmi Siregar yang dicoba dikonfirmasi juga membenarkan permohonan PBG kantor Imigrasi Sibolga telah diajukan. Namun dokumen yang di upload belum lengkap.

“Tim admin sudah mengecek di sistem, sudah ada berkas permohonan, tapi berkas yang di-upload salah dan belum lengkap,” ujar Mustapa.

Dia juga menegaskan pekerjaan konstruksi tidak boleh dilakukan sebelum PBG diterbitkan.

“Pekerjaan tidak bisa dilakukan sebelum izin PBG diterbitkan. Kita akan menyurati mereka,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, seorang aktivis pemerhati pembangunan Hendri Philip Pakpahan menyoroti pekerjaan yang berjalan sebelum PBG terbit.

Menurutnya, PBG wajib diterbitkan sebelum pekerjaan konstruksi maupun pembongkaran. Dimana, hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Pembongkaran dan renovasi bangunan tidak boleh dilaksanakan jika PBG belum diterbitkan,” kata Hendri.

Ia mendesak Pemko Sibolga melalui Dinas PUPR dan Satpol PP mengecek legalitas proyek dan menghentikan sementara penggunaan alat berat sampai izin terpenuhi.

“Saya akan melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Sibolga untuk segera menertibkan aktivitas yang sedang berlangsung,” cetusnya.

Sebelumnya, warga sempat beramai-ramai mendatangi lokasi pembangunan. Karena, getaran dan suara dentuman saat alat berat beroperasi melakukan peruntuhan gedung lama membuat warga khawatir akan berdampak pada struktur rumah dan mengancam keselamatan mereka.

“Kami sangat khawatir dinding rumah kami retak karena guncangannya terasa sekali sampai ke dalam rumah. Belum lagi ada tetangga yang sedang sakit-sakitan, suara dentuman membuat terkejut dan tidak nyaman,” ujar Abdi saat pertemuan mediasi di Kantor Kelurahan Aek Parombunan, Sabtu (8/8/2026).

Kemudian, mediasi kedua digelar Senin (10/8/2026) di Kantor Kelurahan Aek Parombunan dan menghasilkan 8 kesepakatan antara warga, kontraktor, dan pihak terkait, diantaranya,

1. CV Mandiri Torida siap mengganti kerusakan rumah warga jika hasil pemeriksaan membuktikan kerusakan akibat renovasi,
2. Kontraktor siap mengakomodasi warga yang sedang sakit dan terdampak kebisingan maupun getaran,
3. Bagi warga yang butuh tempat tinggal sementara, kontraktor memfasilitasi pemindahan ke rumah keluarga di Medan atau Mess Pemprov Sumut sesuai kebutuhan,
4. Kontraktor berkomitmen mengurangi getaran akibat alat berat dan menyesuaikan metode kerja dengan kondisi lingkungan,
5. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui Kelurahan Aek Parombunan.
6. Kontraktor akan melakukan survei ulang kondisi rumah warga setelah 6 bulan,
7. Pelaksanaan kerja memperhatikan jam operasional agar tidak mengganggu warga,
8. Koordinasi intensif antara kelurahan, kontraktor, dan Imigrasi selama proyek berlangsung. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *