Viral Cekcok Warga dengan Bos Tambang Pasir Diduga Ilegal di Ramba Goring-goring Tapteng

kantongberita.com, TAPANULI TENGAH | Media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan pertengkaran sengit antara dua orang warga di Kabupaten Tapanuli Tengah. Percekcokan itu dipicu oleh aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin.

Peristiwa tersebut terjadi di Lingkungan V Ramba Goring-goring, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Helly Lim. Dalam video, salah seorang pria yang merekam video memprotes aktivitas penambangan pasir yang dinilai meresahkan warga. Pasalnya, aktivitas truk pengangkut pasir membuat jalanan di lingkungan tersebut menjadi becek, licin, dan kotor.

Warga juga menduga, usaha penambangan pasir tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Cekcok mulut tak terhindarkan ketika pria yang diduga sebagai pemilik tambang pasir menolak aktivitasnya direkam. Menurut pria tersebut, kediaman dan lokasi tambang pasir miliknya bukan merupakan ruang publik yang bebas untuk dipublikasi oleh siapapun.

Menjawab larangan tersebut, si perekam video dengan tegas menantang balik. Ia mempersilakan pemilik tambang untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib jika aksi merekam tersebut dianggap melanggar hukum.

Perdebatan keduanya semakin sengit dan memanas saat pemilik tambang melontarkan tudingan pribadi. Ia menyebut perekam video sebagai residivis atau mantan narapidana.

Mendengar tudingan tersebut, perekam video naik pitam. Ia balik mengancam akan melaporkan pemilik tambang ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Sumut, maupun pihak Kecamatan Sarudik dan Polres Tapanuli Tengah, seputar legalitas tambang pasir di Lingkungan V Ramba Goring-goring tersebut.

Warga berharap, pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengecek izin usaha tambang tersebut dan menertibkan aktivitasnya yang telah mengganggu kenyamanan dan merusak akses jalan lingkungan. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *