Asyik Tidur-tiduran di Jembatan Aek Doras, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang lelaki yang sedang tertidur di sekitar jembatan Aek Doras Sibolga Julu diamankan oleh polisi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 1.00 WIB.

Menurut laporan polisi, lelaki berusia 23 tahun dengan inisial GJH, yang tinggal di jalan DR IL Nomensen Sibolga, ditangkap atas dugaan terlibat dalam pencurian di Pertukangan Kayu milik Marlen Sihotang, yang berlokasi di sekitar tempat tinggalnya.

“Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (29/9/2021). Saat Marlen membuka gudang sekitar pukul 9.00 WIN, dia melihat bahwa beberapa alat, seperti mesin gerinda tangan, mesin ketam, mesin bor, dan mesin amplas telah hilang. Kerugian yang dialami Marlen sekitar Rp4 juta,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Kamis (13/1/2022).

Kasus pencurian ini terungkap setelah seorang pria yang merupakan teman GJH mengembalikan barang curian kepada pemiliknya.

“Sebagian barang curian sudah dijual dengan harga Rp100 ribu per item. Kemudian, sebuah mesin ketam yang disimpan GJH di rumah temannya dikembalikan oleh temannya kepada pemiliknya. Temannya menyadari bahwa barang tersebut bukan milik GJH,” tambah Sormin.

Berdasarkan catatan kepolisian, GJH sebelumnya pernah dihukum selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama pada tahun 2017 di Lapas Tukka.

Setelah menjalani pemeriksaan, GJH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana, tersangka dapat dihukum lebih dari 5 tahun penjara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *