Asyik Tidur-tiduran di Jembatan Aek Doras, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria yang sedang asyik tidur-tiduran di sekitar jembatan Aek Doras Sibolga Julu dijemput Polisi, Kamis (6/1/2022) sekira pukul 1.00 WIB.

Menurut keterangan Polisi, pria berinisial GJH (23) warga jalan DR IL Nomensen Sibolga tersebut ditangkap karena terlibat kasus pencurian di Pertukangan Kayu miliki Marlen Sihotang yang berada di sekitar rumahnya.

“Kejadian kehilangan, Rabu (29/9/2021). Saat Marlen membuka gudang sekira pukul 9.00 WIN, dia melihat mesin gerinda tangan, mesin ketam, mesin bor dan mesin amplas sudah tidak ada lagi. Marlen dirugikan sebesar Rp4 jita,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Kamis (13/1/2022).

Terbongkarnya kasus pencurian tersebut bermula dari seorang pria, yang tak lain adalah teman GJH, yang mengembalikan barang hasil curian kepada pemiliknya.

“Sebagian barang hasil curian sudah dijual masing-masing seharga Rp100 ribu. Kemudian, sebuah mesin ketam yang disimpan GJH di rumah temannya dikembalikan oleh temannya kepada pemiliknya. Karena temannya tahu bahwa barang tersebut bukan milik GJH,” ungkap Sormin.

Dari data Kepolisian, GJH ternyata pernah dihukum 1,5 tahun dalam kasus yang sama pada tahun 2017 di Lapas Tukka.

Usai menjalani pemeriksaan, GJH pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (red)