kantongberita.com, SIBOLGA | Diduga karena beda pilihan di Pilkada Sibolga 2024 dengan Lurah, bantuan sosial dialihkan ke warga lain.
Fenomena tersebut terjadi di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas. Ramai-ramai warga yang bantuannya dialihkan melapor ke Ketua DPRD Sibolga Ansyar Afandy Paranginangin.
Adapun modus pengalihan bantuan sosial tersebut menurut Adrian Simatupang, salah seorang warga yang menjadi korban, Kepling tidak memberi tahu warga kalau bansos telah turun dari Pemerintah pusat.
Alhasil, jatah bantuannya tidak diambil, dan kemudian dianggap kalau penerima sudah tidak tinggal di lingkungan tersebut.
Dengan alasan itu, pihak Kelurahan kemudian menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) dengan mengundang warga yang diduga satu pilihan dengan dukungan Lurah, lalu mengalihkan jatah bantuan tersebut ke warga lain.
Anehnya, meski sudah dialihkan ke warga lain, namun nama penerima sebelumnya masih terdaftar sebagai penerima manfaat. Karena itulah, mereka yang menjadi korban tidak terima dan menuntut haknya.
“Tahap pertama (Januari – Juni) masih saya terima. Namun 3 bulan terakhir ini sudah tidak ada lagi di kasih barcode nya ke saya,” kata Adrian ditemui di kantor Lurah Pancuran Bambu.
Ketua DPRD yang geram dengan ulah Lurah dan Kepling Pancuran Bambu kemudian turun langsung ke Kantor Lurah Pancuran Bambu, Senin (28/10/2024). Saat itu, Lurah Pancuran Bambu Rospita Sinaga tidak berada ditempat. Menurut Camat Sambas Ardiansyah Panggabean, Rospita sedang berada diluar kota.
Ansyar kemudian mempertanyakan soal pengalihan bantuan sosial sepihak tersebut kepada Kasi Pelayanan Kesra dan Kessos Marty Yanty Silalahi. Ternyata benar, bantuan tersebut mereka alihkan sepihak, dengan alasan warga yang namanya terdaftar di DTKS tidak datang menjemput bantuannya.
Politisi NasDem tersebut kemudian meminta Kasi Kesra dan Kessos untuk menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak Bansos (SPTJM), sebagai bukti bahwa bantuan tersebut telah dialihkan penerima lain.
“Coba tunjukkan SPTJM nya. Jangan kalian kira saya tidak tahu prosedurnya. Kalau SPTJM nya tidak ada, berarti ilegal,” kata Ansyar.
Awalnya, Kasi Kesra dan Kessos mengaku kalau pengalihan bantuan tersebut tanpa SPTJM. Namun kemudian dia mengakui kalau SPTJM tersebut ada dan dipegang oleh Lurah.
Karena yang mengetahui pasti soal pembagian bansos tersebut adalah Lurah, Camat Sambas kemudian mengusulkan kepada Ketua DPRD agar persoalan tersebut diselesaikan besok, menunggu Lurah pulang dari luar Kota.
“Kebetulan, pihak Kecamatan tidak pernah dilibatkan soal bantuan ini, dan yang mengetahui nya hanya Lurah. Jadi, kita tunggu aja lurahnya pulang. Dipertemuan nanti, kita juga akan hadirkan pihak Kantor Pos sebagai penyalur bantuan,” kata Ardiansyah.
Ketua DPRD kemudian mengarahkan pertemuan akan digelar di kantor DPRD besok, untuk memastikan alasan dan aturan yang digunakan pihak Kelurahan Pancuran Bambu mengalihkan bantuan warga yang diduga tidak satu jalan dengan Lurah. (red)