Aturan Zonasi dan VSM Dinilai Beratkan Pengusaha Kapal Sibolga-Tapteng

Aturan Zonasi dan VSM Dinilai Beratkan Pengusaha Kapal Sibolga-Tapteng

kantongberita.com, SIBOLGA | Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba LumbanTobing, menerima audiensi Serikat Tolong-Menolong (STM) Nelayan Bersatu Sibolga-Tapanuli Tengah, di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, Selasa (2/6/2026) sore.

Pada kesempatan tersebut, STM Nelayan Bersatu menyampaikan berbagai hal, diantaranya, terkait larangan zona kapal. Serta, mengenai pinjaman Anak Buah Kapal (ABK) kepada pengusaha kapal, yang kerap tidak dikembalikan. Karena, ABK tersebut tidak jadi berangkat melaut.

Terkait zonasi untuk kapal dengan GT-30 sampai GT-200, menurut STM Nelayan Bersatu mayoritas didominasi oleh kapal jenis Pukat cincin yang beranggotakan Nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal) sekitar 30-40 orang per Kapal.

Dalam aturan PERMENKP 18/2021 kapal dengan ukuran G-30 sampai G-200 diwajibkan beroperasi di zona 12 Mil.

Sementara selama ini, sebelum peraturan tersebut muncul, kapal-kapal Pukat Cincin Sibolga-Tapteng beroperasi di zona tangkap 6 sampai 10 Mil.

“Selama ini, sebelum di terbitkan Permen ini, kami nelayan sudah lama bekerja dilokasi tersebut. Karena kami nelayan ini berprinsip ikan kemana, nelayan kesana,” ujar Reza Andhika ZT, perwakilan STM Nelayan Bersatu Sibolga-Tapteng.

Menurutnya, dengan adanya PERMEN KP 18/2021 ini dan denda yang dikenakan terhadap kapal yang melanggar zona sesuai undang-undang 31 sangat memberatkan dan dinilai bertujuan memiskinkan para pengusaha kapal, bukan untuk membina.

“Kami berharap hentikan denda maksimal untuk pelanggar, gantikan dengan pembinaan. Jangan biarkan kami nelayan menjadi hilang mata pencarian,” tukasnya.

Kemudian masih kata Reza, penerapan VMS (Vessel Monitoring System) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan adalah teknologi berbasis satelit yang melacak lokasi, kecepatan, dan arah kapal secara real-time. Dimana, pemerintah Indonesia mewajibkan pemasangan VMS bagi kapal perikanan dengan izin pusat untuk mencegah penangkapan ikan ilegal (IUU fishing) dan menjaga kelestarian laut, menurutnya juga sangat memberatkan para pengusaha kapal.

Pasalkan, denda yang dikenakan terhadap kapal yang VSM nya tidak aktif menjadi ancaman bagi nelayan.

“Jadi kami berharap apabila VMS ini diberlakukan, tolong subsidi 100%, negara yang menanggung segala
biaya menghapus denda error,” tukasnya sembari menambahkan, berharap pemerintah menyediakan bengkel VMS di kota Sibolga. Agar memudahkan para pengusaha kapal dalam memenuhi aturan yang diberlakukan.

Selain itu, pada pertemuan tersebut juga terungkap, sulitnya para pengusaha kapal dalam pengurusan administrasi keberangkatan kapal saat ini.

Reza berharap Pemko Sibolga dapat memfasilitasi untuk kemudahan dalam pengurusan administrasi keberangkatan kapal serta penerapan layanan satu pintu di PPN Sibolga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016.

“Para nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, tidak meminta perlakuan khusus. Melainkan, mengharapkan hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Reza.

Karena menurutnya, proses administrasi yang merrka hadapi sekarang terlalu rumit. Mereka diharuskan melalui berbagai loket berbeda, yang menyebabkan pemborosan waktu dan biaya bagi pelaku usaha.

“Kami berharap adanya kepastian pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” tukasnya.

Reza menegaskan bahwa mereka tidak menolak aturan yang berlaku, namun menginginkan keadilan, kepastian usaha, serta perlindungan dari negara terhadap aktivitas mereka di laut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Sibolga yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi para nelayan,” ungkapnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan PPN Sibolga yang hadir pada pertemuan tersebut yakni Katimja Kesyahbandaran, Adi Daeng Pawewang menyampaikan bahwa seluruh pelayanan dan kebijakan yang dilaksanakan bertujuan untuk membantu nelayan serta memastikan pelaksanaan peraturan berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, Adi Daeng berjanji seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang pada tingkat yang lebih tinggi.

Dia juga mengakui tantangan yang dihadapi sektor perikanan saat ini, salah satunya tingginya biaya bahan bakar.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari pemerintah pusat agar terdapat kebijakan yang dapat meringankan beban para nelayan.

“PPN pada prinsipnya bertugas melayani masyarakat sekaligus mengawal pelaksanaan regulasi yang berlaku,” ujar Adi Daeng.

Sebagai tindak lanjutnya, PPN Sibolga berencana melakukan sosialisasi terkait berbagai persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa persoalan lain yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Sibolga yakni terkait pinjaman ABK yang sering menimbulkan kerugian bagi nahkoda maupun pemilik kapal.

Dimana kata Pantas menjelaskan, sebelum kapal berangkat melaut, nahkoda terlebih dahulu mengumpulkan KTP para ABK untuk penyusunan manifest yang menjadi syarat pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah seluruh dokumen mendapat persetujuan dari pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), baru berangkat melaut.

Namun dalam praktiknya, setelah dokumen selesai diproses dan KTP dikembalikan, sebagian ABK meminta pinjaman kepada nahkoda. Setelah menerima pinjaman tersebut, tidak sedikit ABK yang kemudian menghilang atau tidak ikut berlayar sehingga menyebabkan data manifest tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan permasalahan apabila kapal diperiksa saat berada di laut. Karena jumlah dan identitas awak tidak sesuai dengan dokumen yang telah diterbitkan,” ujar Pantas.

Kedepannya, Pantas meminta agar setiap proses administrasi dilakukan lebih tertib dan terkoordinasi.

Pada kesempatan tersebut, Pantas mengingatkan Lurah, agar tidak menerbitkan surat keterangan tanpa adanya surat pengantar dari STM maupun PPN.

“Selain itu, setiap permohonan yang disampaikan harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi guna memastikan keabsahan data yang disampaikan,” ungkapnya.

Hadir pada audiensi tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sibolga, Josua Hutapea, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, Mestika Helm Juliana Hutagalung, seeta Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sibolga, Julius Partogi Haloho.

Kemudian, hadir Anggota DPRD Kota Sibolga, Anju Rahmat Simanullang, Syuryanty Sidabutar, bersama perwakilan Polres Sibolga serta Lanal Sibolga. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *