Desak Bupati Masinton Setujui Bantuan Rp30 Juta per KK, Rivai Sibarani : Ada silpa Rp175 M, korban bencana harus dibantu

kantongberita.com, TAPTENG | Ketua DPRD Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani mengusulkan penyaluran bantuan sebesar Rp30 juta untuk 3.000 kepala keluarga (KK) korban bencana, yang dananya bersumber dari APBD Tapteng.

Rivai menyatakan DPRD akan segera menggelar rapat untuk membahas persetujuan usulan tersebut. Ia optimistis seluruh fraksi di DPRD Tapteng akan menyetujuinya.

“Kami akan segera menggelar rapat di DPRD, dan kami yakin semua fraksi akan menyetujui penyaluran bantuan tersebut,” kata Rivai, Kamis (13/8/2026).

Dia bahkan menyebut akan mengumumkan ke publik apabila ada fraksi yang tidak menyetujui usulan bantuan tersebut.

“Kami akan mengumumkan ke publik fraksi dari partai mana nantinya yang tidak setuju,” ujarnya.

Menurut Rivai, usulan tersebut juga berkaitan dengan aspirasi Ketua DPP NasDem Bakhtiar Ahmad Sibarani agar Fraksi NasDem DPRD Tapteng memperjuangkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.

Katanya, banyak korban bencana mengeluhkan belum menerima bantuan jaminan hidup (Jadup). Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah tidak semestinya hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Jadi jangan hanya berharap bantuan jadup dari pusat dan pemerintah provinsi saja, karena Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah mempunyai anggaran,” katanya.

Rivai menilai kemampuan fiskal daerah memungkinkan untuk memberikan bantuan. Ia menyinggung adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sekitar Rp175 miliar pada tahun sebelumnya serta tambahan anggaran Rp123 miliar yang disebut berasal dari kembalinya dana transfer ke daerah (TKD).

“Karena kita punya anggaran. Kita berkaca dari anggaran tahun lalu yang Silpa sebanyak Rp175 miliar. Tahun ini Pemkab Tapteng menerima tambahan anggaran sebesar Rp123 miliar dengan kembalinya dana TKD dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Dia juga menyatakan tidak ada aturan yang melarang pemerintah daerah memberikan bantuan kepada korban bencana, sepanjang penyalurannya sesuai ketentuan.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Rivai mengatakan DPRD akan meminta aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan agar tepat sasaran.

Rivai turut menyinggung APBD Tapteng 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Menurut dia, kondisi tersebut membuat kewenangan kepala daerah dalam pelaksanaan anggaran menjadi penting.

“Apalagi APBD 2026 adalah Perkada sehingga Bupati memiliki kewenangan penuh, apalagi DPRD sudah setuju,” katanya.

Dia berharap Bupati Tapteng menyetujui rencana pemberian bantuan tersebut, dan menegaskan kalau DPRD memperjuangkan bantuan tersebut untuk masyarakat terdampak bencana.

“Namun jika nantinya Bupati tidak menyetujui penyaluran bantuan tersebut, maka jangan kambing hitamkan DPRD yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok,” pungkasnya. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *