Proyek Renovasi Rumah Dinas Bea Cukai Sibolga Berjalan Tanpa Izin

kantongberita.com, SIBOLGA | Proyek renovasi rumah negara/dinas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sibolga diduga berjalan tanpa melengkapi dokumen perizinan, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Sibolga.

Menurut Kabid Cipta Karya Dinas PU-PR Sibolga Mustafa Siregar, meski pengerjaan proyek telah berjalan sekitar 50%, namun hingga kini, pihak Bea dan Cukai belum pernah mengajukan permohonan penerbitan PBG.

“Belum ada masuk bang,” kata Mustafa setelah memeriksa data permohonan PBG yang masuk ke Dinas PU-PR Sibolga, Kamis (13/8/2026.

Sementara menurut Mustafa, pekerjaan konstruksi tidak boleh dilakukan sebelum PBG diterbitkan.

“Pekerjaan tidak bisa dilakukan sebelum izin PBG diterbitkan. Kita akan menyurati mereka,” ungkapnya.

Diketahui, dana proyek tersebut bersumber dari KPPBC TMP C Sibolga Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Sesuai plank proyek, tercatat kalau pengerjaannya telah dimulai sejak 22 Juni 2026 oleh PT. Adinda Maria Parsaktian Abadi.

##Aktivis akan Surati SatPol PP dan Dinas Terkait untuk Menghentikan Sementara Pengerjaan##

Menanggapi hal tersebut, seorang aktivis pemerhati pembangunan Hendri Philip Pakpahan menyoroti pekerjaan yang berjalan sebelum PBG terbit.

Menurutnya, PBG wajib diterbitkan sebelum pekerjaan konstruksi maupun pembongkaran. Dimana, hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Pembongkaran dan renovasi bangunan tidak boleh dilaksanakan jika PBG belum diterbitkan,” kata Hendri.

Ia mendesak Pemko Sibolga melalui Dinas PUPR dan SatPol PP mengecek legalitas proyek dan menghentikan sementara pengerjaan sampai izin terbit.

“Saya akan melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Sibolga untuk segera menertibkan aktivitas yang sedang berlangsung,” tukasnya.

Terpisah, Montes Tambunan, yang merupakan perwakilan rekanan proyek tersebut mengaku tidak mengetahui terkait dokumen PBG tersebut.

Karena menurutnya, kewenangan tersebut ada pada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sibolga sebagai pemilik bangunan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sibolga. Humas maupun staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dicoba dihubungi via telepon selular tidak menerima panggilan.

Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim via layanan WhatsApp, belum dibalas. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *