Kantong Berita, SIBOLGA-Masyarakat mengeluhkan mahalnya harga LPG 3 kilogram. Banyak Pangkalan yang menjual bahan bakar rumah tangga tersebut diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal tersebut terjadi diduga lantaran kurangnya pengawasan dari dinas terkait.
Diketahui untuk HET Sibolga saat ini sebesar Rp17.500 per tabung. Sementara, harga eceran di pasaran dari mulai Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung.
Seperti yang dialami Mardiani, salah satu warga kota Sibolga yang membeli gas 3 Kg seharga Rp22.000 per tabung.
Harapannya, Pemerintah segera mengendalikan harga bahan bakar bersubsidi tersebut, jangan sampai berlanjut hingga Ramadhan.
“Kita berharap pemerintah segera turun untuk mengendalikan harga gas bersubsidi tersebut, terkhusus kepada Agennya. Dan bila perlu dilakukan lagi pemeriksaan seperti tahun-tahun lalu, untuk Agen dan Pangkalan,” ucap Mardiani, Minggu, (28/3).
Tak hanya itu, dia juga meminta Pemerintahan Kota Sibolga melalui Dinas Perindag, agar memberi peringatan keras kepada para pengusaha pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg diatas HET yang ditentukan.
“Seharusnya begitu, jika ada pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut, Surat Keterangan Usaha (SKU) pangkalannya akan dicabut dan tidak akan diberi pasokan barang dari Pertamina,” ungkapnya.
Sekilas, Mardiani mengungkap alasan pihak pangkalan menaikkan harga LPG 3 kg, sebagai tambahan biaya ongkos transportasi pengantaran.
“Padahal, di plang pangkalan jelas-jelas terpampang HET, tapi mereka berdalih, menaikan harga dari HET, di antaranya untuk mengganti ongkos transport. Karena barangnya langsung dikirim ke warung eceran. Pangkalan juga kan binaan agen. Agen pun mengantar barangnya sampai ke tempat pangkalan. Jadi, tidak ada alasan, elpiji 3 kilogram bersubsidi harus dijual sesuai HET. Apalagi dengan HET sebesar itu, pangkalan sudah mengantongi keuntungan,” ucapnya.
Senada juga dikatakan seorang wanita pelaku usaha mikro di daerah Kota Beringin yang mengaku membeli elpiji Rp25.000/tabung.
“Rp25 ribu per tabung. Terpaksa kita beli, dari pada gak jualan kami, gak ada gas,” kata ibu 2 anak yang tak ingin namanya disebutkan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di tahun 2020.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, disebut bahwa harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin. (has/int/red)