Hukum  

Jurtul KIM Ditangkap dari Warung di Hutanabolon

Foto : Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng.

Kantong Berita, TAPTENG-Seorang Jurtul KIM ditangkap Polisi dari sebuah warung tuak di Lingkungan I, Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (23/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Disita barang bukti dari pria berinisial BMT (57) tersebut berupa Handphone berisi angka tebakan judi jenis KIM dan uang tunai sebesar Rp390.000.

Menurut Polisi, pria yang merupakan warga Kampung Jawa Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik Tapteng tersebut ditangkap bermula dari informasi masyarakat.

“Personil mendapat informasi dari masyarakat, ada perjudian jenis KIM disebuah warung tuak. Mendapati informasi tersebut, Personil bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan duduk didalam warung. Selanjutnya dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, Jumat (26/3).

Kemudian, pria yang keseharian nya berprofesi sebagai Nelayan tersebut digelandang ke Mapolres Tapteng berikut barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (ril/kb)