Kantong Berita, TAPTENG – Seorang pria berusia 57 tahun dengan inisial BMT, yang merupakan seorang Jurtul, ditangkap oleh polisi dari sebuah warung tuak di Lingkungan I, Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada hari Selasa (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari BMT tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone yang berisi angka tebakan untuk judi jenis KIM dan uang tunai sejumlah Rp390.000.
Informasi dari masyarakat menjadi awal dari penangkapan tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak. Mereka menemukan seorang pria yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan sedang berada di dalam warung, sehingga melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, pada hari Jumat (26/3).
BMT, yang biasanya bekerja sebagai nelayan, kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng bersama dengan barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.





