Kantong Berita, SIBOLGA-Pembangunan optimalisasi Pasar Sibolga Nauli hingga kini masih terus berjalan. Namun ada yang janggal yang ditemukan pada pengerjaan tersebut.
Dimana, ditemukan penggunaan pondasi lama pada sebagian bangunan pagar keliling pasar.
Temuan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bara JP Sibolga, Hotma Purba dalam keterangan persnya, Senin (18/9/2023).
“Ada kita temukan pemakaian pondasi lama. Kita curiga, kenapa mereka (tekanan) tidak membuat pondasi baru,” kata Hotma.
Berdasarkan temuan tersebut, Bara JP mencurigai hal yang sama juga terjadi pada item lain pekerjaan bernilai Rp5,8 milyar tersebut.
“Kita akan pantau terus pengerjaannya, karena kita curiga, bukan cuma ini saja. Bisa saja, masih ada yang lainnya di dalam pekerjaan itu,” ungkapnya.
Hotmapun meminta pihak Dinas PU-PR melakukan pemeriksaan dan evaluasi pekerjaan rekanan dari CV 29 BL.
“Jangan sampai negara dirugikan dalam pekerjaan ini. Sebagai masyarakat kita berhak untuk mengawasi uang Negara,” ketua Hotma.
Terpisah, Herman yang merupakan konsultan pengawas pekerjaan dari CV Gamma 91 membenarkan adanya penggunaan pondasi lama pada satu titik pekerjaan pada pagar Pasar.
Namun menurutnya, itu sengaja dilakukan untuk meluruskan posisi pagar yang sebelumnya miring. Dia mengakui, dengan adanya pemakaian pondasi lama, maka akan ada anggaran yang berlebih atau tidak terpakai. Oleh karena itu, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke pihak PU-PR untuk dilakukan Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak, dengan mengalihkan anggaran dari satu item ke item lainnya.
“Kebetulan, pagar ini kan miring, jadi kita luruskan. Makanya ada satu titik yang memakai pondasi lama. Tapi itupun sudah kita ajukan untuk di CCO,” terang Herman.
Rencananya kata dia, anggaran pondasi lama tersebut akan dialokasikan untuk perbaikan jelusi pentilasi gedung pasar yang rusak.
“Nanti dihitung berapa nilainya, kemudian rencananya akan dialihkan ke perbaikan jelusi pentilasi. Yang sebelumnya terbuat dari aluminium, nanti kita ganti jadi besok galvanis. Jadi, gak mungkin dicuri lagi,” terang Herman.
Tak hanya itu, rekanan juga kata Herman telah mengajukan CCO untuk penambahan waktu kerja. Hal itu disebabkan molornya waktu pengerjaan awal sekitar 1,5 bulan pada saat pemindahan pedagang.
Sesuai kontrak kerja, proyek tersebut ditenggat harus selesai 5 Oktober 2023. Namun karena hilangnya waktu pengerjaan saat pemindahan pedagang, sehingga proyek tersebut diprediksi tidak dapat selesai sesuai kontrak kerja.
“Pada saat pemindahan pedagang, 1,5 bulan waktu kerja kita hilang. Jadi, kita sudah ajukan CCO nya, sekitar 20 hari untuk penambahan waktu,” pungkasnya.
Untuk kedua CCO tersebut kata Herman lanjut menjelaskan, belum ada kepastian. Karena, masih dibahas oleh pihak Dinas PU-PR dengan rekanan.
“Masih dibahas, belum tahu berapa besaran anggaran pondasi lama yang mau dialihkan. Soal penambahan waktu juga belum ada ditetapkan,” kata Herman. (red)