Ditemukan Elpiji 3 Kg Milik Kota Sibolga Beredar di Tapteng

Kantong Berita, TAPTENG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), bersama Dinas Perizinan Tapteng, dan Pertamina Sibolga berhasil mengungkap praktik penyimpangan distribusi gas elpiji 3 Kg bersubsidi.

Sidak Tim gabungan kali ini menyasar sejumlah toko kelontong di Kecamatan Pandan, Rabu (8/11/2023).

Hadir pada sidak tersebut, Kabid Perizinan Dinas Perizinan Tapteng, Jinto Siburian, Kabid Perdagangan Dinas Perindag Tapteng, Veldman Saudara Manurung, Fungsional Administrasi Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Ismail Hutabarat, perwakilan PT Pertamina Sibolga, Nurdin Bate’e, serta para agen elpiji Pertamina Tapteng yang berhasil menemukan sejumlah toko kelontong di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang merupakan kuota dari Kota Sibolga.

Adapun segel yang ditemukan berasal dari agen PT. Djuwilly Jaya Gasindo Sibolga.

Kabid Perdagangan Dinas Perindag Tapteng, Veldman Saudara Manurung mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu, yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Disperindag Tapteng, Disperindag Sibolga, PT Pertamina Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapteng, Hiswana Migas, Agen Distributor Gas Elpiji 3 Kg Sibolga, dan Agen Distributor Gas Elpiji 3 Kg Tapteng, yang sepakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan distribusi Gas Elpiji 3 Kg.

“Jadi atas adanya informasi tersebut, kita bersama pihak Pertamina turun ke lapangan untuk mendampingi agen elpiji Tapteng,” ujar Veldman.

Dia juga mengungkapkan, pada sidak tersebut, ditemukan 2 toko kelontong yang tidak mengantongi izin menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi dan bukan berasal dari agen elpiji di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Dampak negatif dari penjualan gas elpiji bersubsidi yang berasal dari luar kota di Tapteng, dapat berimbas pada alokasi dan investasi agen elpiji di wilayah tersebut,” ungkap Veldman.

Nurdin Bate’e, perwakilan Sales Area PT Pertamina Sibolga menegaskan akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan elpiji 3 kg yang terbukti menjual atau mendistribusikan elpiji 3 kg bersubsidi tidak di wilayah kerjanya.

“Kita akan tunggu berita acara dari Dinas Perindag, jika terbukti, nanti pangkalan di Sibolga yang menjual elpiji ke Tapteng akan di PHU,” tegas Nurdin. (red)