Ditengah Proses Normalisasi Pasca Bencana, Beredar Surat Camat Barus Berisi Larangan Galian C di Aek Sirahar | DPRD Sumut Angkat Bicara

Foto : Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani saat meninjau pengerukan sungai Aek Sirahar Barus.

kantongberita.com, TAPTENG | Pasca pemberhentian Kepala Desa Ujung Batu Barus setelah mengucapkan terimakasih kepada mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang telah menurunkan 3 alat berat untuk menormalisasi Sungai Aek Sirahar, baru-baru ini muncul sebuah surat kontroversi dari Camat Barus Sanggam Panggabean nomor : 001/CBRS/1/2026 berisi larangan aktivitas galian C di Sungai Aek Sirahar.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamaran Barus ditengah proses normalisasi Sungai Aek Sirahar menggunakan Ekskavator bantuan Bakhtiar Sibarani.
Dalam surat tersebut, Camat memerintahkan, para Kepala Desa untuk melarang seluruh alat berat melakukan aktivitas galian C disepanjang Sungai Aek Sirahar, kecuali mempunyai izin dari Pemerintah.

Kemudian, Kepala Desa diperintahkan untuk melakukan pengawasan ketat dan melarang dengan tegas.

Dipoin ketiga isi surat Camat Barus tersebut, apabila ada alat berat yang melaksanakan eksploitasi galian C di wilayah kerja Kepala Desa, tanpa ada izin dari Pemerintah akan menjadi penilaian tersendiri atas kinerja jabatannya sebagai Kepala Desa.

Surat Camat Barus ini beredar di media sosial dan menjadi perdebatan hangat masyarakat. Ada yang mendukung dan ada pula yang mengecam keputusan Camat tersebut.

Pasalnya, sejumlah alat berat yang beroperasi di Sungai Aek Sirahar pasca bencana, bukan merupakan kegiatan komersial atau memperjualbelikan hasil tambang. Melainkan, dalam rangka menormalisasi Sungai yang mengalami pendangkalan. Dan tujuan mulianya, untuk menyelamatkan warga Barus yang bermukim di sekitar Sungai Aek Sirahar.

Tak hanya itu, Surat Camat tersebut dinilai salah oleh sebagian pengamat, termasuk Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, yang angkat bicara dan mengecam tindakan Camat Barus tersebut.

Karena menurut Rahmansyah , kewenangan terhadap Sungai Aek Sirahar berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan di level Pemerintah Kabupaten.

Hal itu juga telah dipertegas oleh UPT PU-PR Provinsi Sumut yang telah turun langsung ke Sungai Aek Sirahar, Senin (5/1/2026). Namun kata pihak UPT PU-PR, terhadap tanggung jawab menjaga sungai, tidak hanya berada pada pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

“Sungai ini membutuhkan normalisasi, perbaikan tanggul, dan pengangkatan sedimen. Kalau kita berharap sepenuhnya dari pemerintah, tentu ada keterbatasan anggaran dan kemampuan untuk membangun sekaligus,” ujar Rahmansyah dalam keterangan persnya menyikapi terbitnya surat Camat Barus yang melarang pengerukan Sungai Aek Sirahar, Rabu (7/1/2026).

Terkait ketidakhadiran alat berat milik Pemerintah Provinsi Sumut di Sungai Aek Sirahar menurut Rahmansyah bukan karena pemerintah tidak tanggap. Namun, karena alat berat milik Pemerintah Provinsi Sumut saat ini sedang digunakan di wilayah bencana lain, seperti Kecamatan Tukka TapTeng dan Sungai Aek Doras Sibolga.

Karena itu, demi percepatan penanganan Sungai Aek Sirahar, masyarakatpun meminta bantuan Bakhtiar Ahmad Sibarani, mantan Bupati Tapteng yang juga putra kelahiran Barus, yang kemudian menurunkan 3 alat berat untuk melakukan normalisasi, pembuatan tanggul, serta pengangkatan sedimen Sungai Aek Sirahar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada putra daerah yang ikut membantu. Ini bukan berarti pemerintah provinsi tidak peduli. Saya tegaskan Pemerintah Sumatera Utara sudah beberapa kali turun dan langsung menindaklanjuti,” tegas Rahmansyah, sembari menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta jajaran PU-PR Provinsi Sumatera Utara yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti kondisi sungai pasca bencana.

Abang kandung Bakhtiar Ahmad Sibarani tersebut memastikan, tidak ada material dari Sungai Aek Sirahar yang diperjualbelikan.

Dia juga berharap, kedepan akan ada pembangunan lanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya untuk Sungai Aek Sirahar, tetapi juga sungai-sungai lain yang menjadi kewenangan Pemerimtah Provinsi yanh tersebar di wilayah Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga. (red)