Dugaan Penyelewengan Solar di Kota Sibolga Menggunakan Truk Tanah

Dugaan Penyelewengan Solar di Kota Sibolga Menggunakan Truk Tanah
Foto : Beberapa truk tanah saat mengantri mengisi Solar di SPBU Taman Bunga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Meski Pemerintah sudah memperketat sistem penyaluran BBM bersubsidi, namun penyelewengan diduga masih terus terjadi.

Seperti di Kota Sibolga, para mafia migas terus berupaya menyiptakan cara untuk mendapatkan bahan bakar murah tersebut.

Seperti diketahui, Kota Sibolga merupakan Kota Pesisir Pantai. Di Kota ini banyak terdapat kapal penangkap ikan. Sehingga tak jarang orang menjuluki Kota ini sebagai Kota ikan.

Oleh karena itu, BBM yang paling laris dan menjadi incaran di Kota berjuluk Negeri Berbilang Kaum ini yakni jenis Solar.

Adapun modus para mafia untuk memperoleh Solar subsidi, salahsatunya yakni dengan memanfaatkan truk pengangkut tanah. Hal ini juga dilakukan agar dapat lolos dari pemeriksaan barcode.

Wartawan mencoba menelusuri sistem permainan nakal para mafia migas di Kota Sibolga. Berangkat dari SPBU Taman Bunga yang terletak dijalan S. Parman, Jumat (9/12/2022) sekira pukul 1.00 WIB. Jam istirahat makan siang ini merupakam waktu yang tepat untuk beraksi, mengisi BBM di SPBU.

Beberapa truk tanah jenis cold diesel tampak sudah mengantri seperti ular.

Salahsatu diantaranya akhirnya selesai mengisi BBM. Wartawan kemudian membuntuti truk berwarna kuning tersebut hingga ke jalan KH. Ahmad Dahlan. Tampak truk tersebut masuk ke salahsatu Tangkahan.

Sementara, didalam Tangkahan tersebut sudah ada beberapa truk tanah yang baru selesai membongkar isi tangkinya.

Diduga, Solar tersebut dikumpul untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada para pengusaha kapal.

Penggiat anti korupsi meminta pihak Kepolisian untuk membongkar permainan jahat para mafia migas di Kota Sibolga.

“Kami harap Polisi mampu mengungkap dugaan penyelewengan Solar bersubsidi ini. Karena permainannya sangat terbuka,” katanya.

Meski pengambilan BBM para mafia sesuai dengan nomor kendaraan, namun Pemerintah melarang untuk menyalahgunakannya. Salahsatunya dengan cara mengumpul dan menjual kembali.

“Masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali. Itu ada aturannya, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas,” ungkapnya.

Bahkan, hukuman berat menanti, bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi.

“Sesuai aturan niaga BBM, pasal 53 Undang-undang nomo 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar,” pungkasnya.

Tak hanya itu, pegiat anti korupsi ini juga meminta pihak Pertamina untuk memeriksa aliran distribusi BBM setiap SPBU. Karena ada dugaan pihak SPBU juga sengaja memberikannya, agar jumlah penjualan tinggi. Sehingga, keuntungan yang diperoleh perharinya lebih besar dari penjualan normal.

“Setiap SPBU diharuskan memasang CCTV. Dari rekaman CCTV, Pertamina bisa lihat bagaimana SPBU mendistribusikan BBMnya. Apakah pengisian BBM telah sesuai nomor kendaraan dengan jumlah yang dipakai,” terangnya.

Diapun mendesak penegak hukum agar ini segera diungkap. Karena, dengan bocornya penggunaan BBM subsidi kepada yang tidak berhak, akan memperberat tanggungan negara terhadap subsidi migas.

“Pemerintah sudah menetapkan, hanya kapal kecil yang bisa mengonsumsi BBM subsidi. Dan sudah ada SPBUnya tersendiri. Sedangkan kapal besar harus menggunakan BBM non subsidi,” pungkasnya. (red)