banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu Aek Manis

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu Aek Manis
Foto : JS usai menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng. (Dok. Humas Polres Tapteng)

Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dari kediamannya di jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (8/12/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pria berinsial JS (32) tersebut, petugas menyita barang bukti Sabu sebanyak 2 paket yang terdiri dari, 1 paket berukuran sedang dan 1 lagi berukuran kecil. Sehingga berat keseluruhan barang bukti yang disita 3,93 gram.

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya menyebut, JS sudah sering mengedarkan barang haram tersebut disekitar tempat tinggalnya.

“Kita peroleh informasi dari masyarakat, kemudian Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung membawa personilnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” terang Gurning, Minggu (11/12/2022).

Saat petugas datang kata Gurning lanjut menjelaskan, JS tampak seperti sedang menunggu seseorang.

“Tidak mau kehilangan target, Katim langsung memerintahkan Personil untuk melakukan penangkapan. Namun terduga pelaku melihat kedatangan personil dan terlihat sempat membuang sesuatu ke lantai,” ungkapnya.

Setelah diamankan, petugas kemudian menyuruh JS mengambil barang bukti yang dibuangnya. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan sebuah Handphone dari kantong celana sebelah kiri dan uang Tunai sebesar Rp500.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan.

“Diakuinya, uang tersebut adalah upah hasil penjualan Sabu-sabu,” pungkasnya.

JS kemudian digelandang ke Mapolres Tapteng berikut barang bukti Sabu. Selanjutnya, akan diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)

Print Friendly, PDF & Email