FK-BPPPN Terus Kawal Mendagri Hingga Formula Pengangkatan Satpol-PP Menjadi PNS Diserahkan ke Menpan-RB

Foto : Honorer Satpol PP Tapteng yang mendesak Mendagri agar segera mengangkat mereka menjadi PNS.

Kantong Berita, TAPTENG-Hingga kini tuntutan ribuan tenaga honorer Satpol PP se-Indonesia untuk segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Pusat, belum juga menunjukkan titik terang.

Bahkan, pada penerimaan CPNS 5 tahun terakhir, tidak terdapat formasi bagi honorer Satpol PP.

Meski demikian, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) akan terus berupaya mengawal tuntutan honorer Satpol PP tersebut agar segera disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Bukan tanpa alasan, honorer Satpol PP menuntut Pemerintah Pusat agar segera mengangkat mereka menjadi PNS.

Karena hal itu telah diamanatkan dalam Undang-undang No.23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.56791) pasal 256 ayat (7), yang mengamanatkan pengaturan Satpol PP dengan Peraturan Pemerintah.

Dimana anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

Ketua DPD FK-BPPPN Kabupaten Tapanuli Tengah Samahati Gea mengaku siap mengawal amanat Undang-undang tersebut bersama Ketua Umum FK-BPPPN se-Indonesia Fadlun Abdilah.

Karena hingga kini, Kemendagri masih belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.

“Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” kata Samahati menirukan penyampaian Ketua Umum FK-BPPPN se-Indonesia Fadlun Abdilah diamini Anggota FK-BPPPN Tapteng lainnya, Selasa (18/7/2023).

Samahati juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin dibuai oleh Pemerintah Pusat dengan janji-janji yang tidak jelas kepastiannya.

“Ini akan terus kami perjuangkan, sebab menyangkut nasib orang banyak. Kami tidak mau di PHP (Pemberi Harapan Palsu). Karena ini menyangkut nasib orang banyak. Kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tegasnya.

Meski demikian, FK-BPPPN hingga kini masih menaruh keyakinan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian yang akan mendengarkan tuntutan yang sudah lama mereka tunggu-tunggu.

“Kami yakin, setelah Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang mantan Kapolri, beliau pasti paham resiko penegakan Perda itu seperti apa, dan kami menunggu kabar baik ini. Sepanjang aturan ini berdiri tegak, ini harus dijalankan oleh Pemerintah, tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat Undang-undang,” pungkasnya sembari menegaskan bahwa FK-BPPPN akan terus mengawal persoalan ini sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia diserahkan ke Menpan-RB. (red)